Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia-Turkiye Sepakati 13 Kerja Sama di Sejumlah Bidang, Termasuk Kesehatan dan Pendidikan

Indonesia-Turkiye Sepakati 13 Kerja Sama di Sejumlah Bidang, Termasuk Kesehatan dan Pendidikan Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Bogor -

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdoğan menyaksikan penandatanganan dan pertukaran memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Turkiye. Pertukaran tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 12 Februari 2025, usai pertemuan bilateral antara kedua pemimpin negara. 

“Dalam pertemuan kita membahas berbagai kerja sama yang sejalan dengan prioritas nasional kedua negara,” ucap Presiden Prabowo dalam keterangannya.

Sementara Presiden Erdoğan dalam sesi keterangan pers bersama mengatakan bahwa Indonesia dan Turkiye telah sepakat untuk memperkuat kerja sama pada sejumlah bidang. Ia menuturkan bahwa kerja sama tersebut mulai dari bidang pertahanan, energi, hingga pendidikan. 

“Kita telah menandatangani kurang lebih sebanyak 12 perjanjian, mulai perjanjian dari bidang energi, kesehatan, pertanian, industri pertahanan, komunikasi, dan pendidikan. Di samping itu, kita juga  menerima joint statement yang telah kita tandatangani bersama,” kata Presiden Erdogan. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Perdangan Indonesia dan Turki Semakin Kuat saat Bertemu Erdogan

Pada momen tersebut, terdapat tiga belas dokumen kerja sama yang telah disepakati oleh kedua negara. Adapun kerja sama yang telah disepakati oleh Indonesia dan Turkiye antara lain:

1. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turki tentang kerja sama di bidang layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan;

2. Memorandum kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Turki di bidang energi dan sumber daya mineral;

3. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama di bidang pendidikan tinggi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dan Dewan Pendidikan Tinggi Republik Turki;

4. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki pada kerja sama bidang kesehatan dan ilmu kedokteran;

5. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama strategis di bidang industri pertahanan antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Republik Turki;

6. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Republik Turki tentang peningkatan kerja sama di bidang perdagangan;

7. Memorandum saling pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang kerja sama di bidang pertanian;

8. Surat pernyataan kehendak antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang promosi dan fasilitasi investasi;

9. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Industri dan Teknologi Republik Turki tentang pembentukan komite bersama untuk kerja sama industri;

10. Perjanjian joint venture antara Republikorp dan Baykar untuk pembuatan pabrik drone di Indonesia; 

11. Protokol kerja sama antara Turkish Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran Publik Televisi RI (LPP TVRI) di bidang televisi;

12. ⁠Nota kesepahaman antara Turkish Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) di bidang keradioan; dan

13. Perjanjian kerja sama antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: