Wih! Korban PHK Berhak Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan, Begini Aturan Baru dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang memberi manfaat lebih besar bagi buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kini, mereka berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini telah diteken Prabowo pada 7 Februari 2025.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan," bunyi pasal 21 beleid tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga
Besaran uang yang diterima dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak melebihi batas yang ditetapkan, yaitu maksimal Rp5 juta. Alhasil, pekerja bisa menerima maksimal Rp3 juta per bulan.
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," ungkap pasal 21 ayat 4.
Selain itu, revisi aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini turun menjadi 0,36 persen.
Baca Juga: Batal PHK Karyawan, Serikat Buruh Apresiasi Langkah TVRI dan RRI
Namun perlu diingat bahwa hak atas manfaat JKP bisa hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dibandingkan aturan sebelumnya, kebijakan ini memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja. Sebab sebelumnya korban PHK hanya mendapat 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement