- Home
- /
- Government
- /
- Government
Permintaan Kerja dari Luar Masif, Pemerintah Bersinergi untuk Berantas Loker Bodong

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta Kamar Entrepreneur Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kesepakatan ini dilakukan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup besar datang ke di Indonesia.
Pada 2024, total permintaan mencapai 1,3 juta tenaga kerja, namun Indonesia hanya mampu mengirim sekitar 297 ribu pekerja.
”Di Jepang permintaan tahun ini 100-200 ribu. Di Arab kalau kita buka ini insya Allah permintanya 200-300 ribu.Belum lagi Hongkong, Taiwan, belum lagi Eropa. Eropa juga sudah mulai banyak yang meminta kepada kita,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Tagar Kabur Aja Dulu Diganti Jadi Ayo Bekerja di Luar Negeri
Dirinya pun mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan para pekerja Indonesia di luar negeri.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menjelaskan bahwa
MoU ini setidaknya memuat beberapa hal penting yakni kerja sama untuk meningkatkan kualitas perlindungan tenaga migran dan mendorong kualitas dan kuantitas pekerja migran Indonesia.
Erick menuturkan bahwa saat melakukan kunjungan dinas ke luar negeri, ia sempat mendengar langsung keluhan seorang pekerja migran yang kehilangan kontrak kerja akibat kecelakaan.
"Artinya pelindungan ini menjadi sesuatu yang sangat penting, karena itu saya tentu dalam MoU ini justru yang kita prioritaskan, kita tidak bicara hanya lounge atau fasilitas yang ada di airport, itu bagian pelayanan. Tetapi bagaimana perlindungan ini harus menjadi kunci," kata Erick.
Baca Juga: PINTAR Kantongi Lisensi Resmi P3MI: Siapkan Pekerja Migran Berstandar Internasional, Local to Global
Selain memastikan keamanan dan kesejahteraan pekerja migran, Erick menegaskan bahwa pemerintah juga akan membantu mereka untuk berdikari setelah kembali ke Indonesia.
"Kita berharap para pekerja migran ini ketika pulang mereka juga bisa berdikari dalam arti mulai mandiri, mulai mandiri dan tentu kita harus dorong mereka juga menjadi bagian ekosistem," jelasnya.
Lebih lanjut, Erick menambahkan bahwa Kementerian BUMN dan KP2MI juga sepakat untuk memberantas tenaga kerja migran ilegal.
"Saya sama Pak Karding (Menteri Pelindungan Pekerja Migran) Indonesia punya kesepakatan yang sama, bagaimana juga 50% yang selama ini ilegal kita harus beratas dengan ekosistem yang saya rasa, kami BUMN yang kami mimiliki dengan tentu data-data base yang bisa disinkronisasi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement