Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

70 Ahli Waris Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan 97.400 Meter Persegi di Pondok Indah

70 Ahli Waris Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan 97.400 Meter Persegi di Pondok Indah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekitar 70 orang yang merupakan ahli waris Toton CS mendatangi kantor Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Kehadiran puluhan keluarga ahli waris Toton CS itu bertujuan untuk meminta bantuan hukum terkait penyelesaian ganti rugi tanah di daerah Pondok Indah.

Juru Bicara Keluarga Ahli Waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa, menyampaikan bahwa perjuangan ahli waris untuk mendapatkan hak ganti rugi atas tanah seluas 97.400 meter persegi telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, hingga kini, kata Djafar, para ahli waris belum menerima ganti rugi dari PT. Metropolitan Kentjana, Tbk (PT. MK) selaku pengguna lahan.

"Sudah puluhan tahun kami memperjuangkan tanah kami ini. Kami meminta agar jika mereka tidak bersedia membayar, setidaknya hak kami dikembalikan. Tanah seluas 9,7 hektare atau 97.400 meter persegi itu adalah milik kami," kata Djafar.

Djafar bersama puluhan ahli waris lainnya menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak ganti rugi atas tanah warisan nenek moyang mereka. Hal ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PK Nomor: 55 PK/TUN/2003, tanggal 22 September 2004. "Kami memiliki keputusan pengadilan yang telah inkrah. Kami akan terus memperjuangkan hak kami sampai akhir," tegas Djafar.

Djafar dan ahli waris lainnya berharap LPH GRIB Jaya dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami datang ke sini dengan harapan bahwa di sini ada keadilan bagi kami yang mewarisi tanah ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) DPP GRIB Jaya, Prof. Dr. Nuno Magno, menyatakan kesediaannya untuk membantu para ahli waris Toton CS dalam memperoleh hak mereka.

"Berdasarkan putusan yang telah inkrah, tanah yang dikuasai PT Metropolitan Kentjana adalah milik ahli waris. Putusan itu telah inkrah sejak tahun 2004, namun hingga saat ini, PT Metropolitan Kentjana belum menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris. Kami akan melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik, apakah tanah akan diserahkan secara sukarela atau melalui cara lain," ungkap Prof. Nuno.

Baca Juga: Kasus Penipuan Waralaba Restoran Berubah Jadi Sengketa Lahan di Lampung, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah Nilai Ada Kejanggalan

Prof. Nuno menjelaskan bahwa LPH GRIB Jaya telah mengirim surat mediasi pertama kepada PT Metropolitan Kentjana pada tanggal 12 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT Metropolitan Kentjana belum memberikan respons.

"Surat undangan pertama tidak dihadiri oleh mereka. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat undangan kedua untuk pertemuan pada tanggal 23 Februari, Senin depan. Jika mereka tidak memenuhi undangan ini, kami akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," tegas Prof. Nuno.

Diberitakan sebelumnya, keluarga Toton CS memiliki tanah seluas 432.887 meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 1958. Pada 1961, tanah tersebut disewa oleh PT Metropolitan Kentjana.

Meskipun seluruh tanah disewa oleh perusahaan tersebut, Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961 hanya mewajibkan PT Metropolitan Kentjana untuk mengganti rugi tanah Toton CS sebesar 97.400 meter persegi.

Kasus sengketa tanah semakin memanas ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang saat itu dipimpin oleh Gubernur R Soeprapto, menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 untuk area tanah milik Toton CS kepada PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton CS.

Hingga 1978, PT Metropolitan Kentjana belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris Toton.

Namun, empat tahun kemudian, Pemprov DKI justru bekerja sama dengan PT Metropolitan Kentjana untuk mengembangkan Wilayah Pondok Indah. Kerjasama itu diperpanjang oleh Pemprov DKI melalui Surat Nomor 2040/072 pada 1997.

Baca Juga: KKP Latih Istri Nelayan Terdampak Pagar Laut di Tangerang Jadi Pelaku Usaha Pengolahan Ikan

Pada 1996, Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja meminta PT Metropolitan Kentjana membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton melalui Surat Nomor 3186/073.3.

Pembayaran ganti rugi itu juga didorong oleh Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mewajibkan PT Metropolitan Kentjana mengganti rugi tanah ahli waris.

Keputusan Menteri Agraria itu digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata, ke Mahkamah Konstitusi pada 2002. 

Gugatan tersebut ditolak, dan perusahaan yang termasuk dalam Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi kembali ditolak oleh MA. Peninjauan kembali sengketa itu juga ditolak melalui Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004.

Meskipun demikian, hingga kini, PT Metropolitan Kentjana disebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: