
Pemerintah akhirnya mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga kembali. Izin tersebut diberikan sebesar 1,35 juta ton dan maksimal samapi Bulan Juni 2025.
”Pemerintah lewat ratas telah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jum’at (21/02/2025).
Baca Juga: Tak Hanya Freeport, Amman Ikut Minta Relaksasi Ekspor ke Pemerintah
Sebagai dasar komitmen pemberian izin ekspor Freeport, Pemerintah telah melayangkan surat pernyataan ke PTFI untuk penyelesaian perbaikan smelter dalam tenggat waktu yang diberikan.
”Saya sudah minta Pak Tony Wenas (Presiden Direktur PTFI) untuk tanda tangan pernyataan di atas materai, dinotariskan, agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi,” lanjut Bahlil.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp65 Triliun! Freeport Desak Izin Ekspor Segera Keluar
Pemberian izin ekspor tersebut dilakukan dengan ketat dan dikenakan pajak maksimal. Ada pun volumenya sebesar 30%-40% dari total kapasitas produksi konsentrat PTFI.
"Total konsentrat Freeport itu kan 3 juta lebih, 3 juta ton per tahun, dan 3 juta itu kan 1,35 juta mengcover smelter yang ekspansi kemarin (Gresik), yang 1,7 smelter baru, gitu ya," tutupnya.
Meski sudah terdapat putusan, namun kata Bahlil beleid yang mengatur hal tesebut masih dalam tahapan proses.
“Masih dalam proses,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement