Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerugian Negara Capai Rp65 Triliun! Freeport Desak Izin Ekspor Segera Keluar

Kerugian Negara Capai Rp65 Triliun! Freeport Desak Izin Ekspor Segera Keluar Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengungkapkan potensi kerugian negara hingga Rp 65 triliun jika perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga. Kerugian tersebut berasal dari 1,5 juta ton konsentrat tembaga yang tidak terserap akibat smelter baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, terbakar pada Oktober 2024.

”1,5 juta ton konsentrat yang tidak bisa diproses di PT Smelting dan kita nilai dengan harga yang sekarang itu nilainya bisa lebih dari 5 miliar dolar. Dimana dari 5 miliar dolar itu pendapatan negara berupa biaya keluar, royalti, dividen, pajak perseroan badan itu akan bisa mencapai 4 miliar dolar atau sekitar Rp65 triliun,” ungkap Tony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Lapor Smelternya Beroperasi Penuh Desember 2025, Bos Freeport: Rp65 T Melayang!

Tony merinci bahwa potensi pendapatan negara yang hilang terdiri dari dividen sebesar USD 1,7 miliar (Rp 28 triliun), pajak USD 1,6 miliar (Rp 26 triliun), bea keluar ekspor USD 0,4 miliar (Rp 6,5 triliun), dan royalti USD 0,3 miliar (Rp 4,5 triliun).

Selain itu, pendapatan Daerah juga berkurang sebesar Rp5,6 Triliun. Untuk Provinsi Papua Tengah Rp 1,3 Triliun, Kabupaten Mimika Rp 2,3 Triliun, Kabupaten lain di Papua Tengah Rp 2 Triliun. Termasuk program pengembangan masyarakat juga berkurang sebesar Rp960 miliar atau sebesar US$60 juta di 2025. 

Baca Juga: Izin Ekspor Freeport Masih Terkatung-Katung, Kementerian ESDM Masih Tunggu Ini

Untuk itu, hingga saat ini PTFI sangat getol mendorong izin ekspornya ke Pemerintah. Hasil investigas juga telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian yang mana hal ini terjadi tidak ada unsur kesengajaan.

Maka begitu, PTFI memandang tidak ada alasan lain bagi Pemerintah jika tidak memberikan relaksasi izin ekspor ke pada mereka. Pasalnya, sesuai dengan IUPK PTFI bahwa konsentrat dapat diekspor apabila terjadi keadaan kahar namun diperlukan penyesuaian permain ESDM untuk mengatur ekspor tersebut.

"Harapan kita adalah kita tetap bisa ekspor. Sampai akhir tahun totalnya 1,3 juta. Tapi kalau Pemerintah kemudian memutuskannya berbeda sama permintaan kita kan boleh-boleh saja,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: