
Kepolisian Daerah Riau mengklaim Rp221 miliar lebih kerugian negara akibat kejahatan lingkungan telah diselamatkan.
Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya sukses. Sebab tidak hanya menyelamatkan lingkungan tapi juga kerugian yang ditimbulkan.
"Melalui penegakan hukum terhadap illegal logging, pertambangan ilegal, dan Karhutla, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara dari Rp 221 miliar," kata Irjen Iqbal dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Riau, Sabtu (22/2).
Menurutnya, penanganan kejahatan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan inovasi dan kolaborasi antar instansi terkait.
Baca Juga: Wasekjen Jose Bilang Tak Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, 'Ini Murni Kasus Hukum'
Salah satunya, kata Irjen Iqbal, memperkenalkan creative breakthrough atau terobosan kreatif yang mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.
Hal itu dilakukan, lanjutnya, untuk mengatasi kendala yang ditemukan dalam analisis dan evaluasi (anev), di mana birokrasi perizinan dianggap menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
“Kami berharap inisiatif ini bisa memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan dengan benar, tanpa harus terjerat dengan masalah hukum,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement