PT GRS Tak Gubris Sanksi, Pemerintah Tegaskan Penutupan Operasional
Kredit Foto: KLH
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali melakukan inspeksi mendadak ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten. Sidak yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengungkap pelanggaran serius perusahaan dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan temuan lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).
Perusahaan juga diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor aki bekas secara ilegal.
Baca Juga: KLH Ultimatum 33 Usaha di Puncak: Bongkar Bangunan Sebelum Akhir Agustus
“Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/8/2025).
Pantauan tim Gakkum juga mendapati PT GRS bukan hanya tetap beroperasi, tetapi juga memperluas pabriknya meski sejak 2023 telah dijatuhi sanksi dan pembinaan.
“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Perusahaan Pembakar Lahan Dihukum, KLH Menang Telak
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan pelanggaran PT GRS bukan sebatas administratif, melainkan kejahatan lingkungan.
“Pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius. Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi,” ujarnya.
KLH/BPLH menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mematuhi regulasi. Pemerintah menekankan langkah ini sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement