Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengangkatan Pejabat Baru Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Picu Beragam Asumsi

Pengangkatan Pejabat Baru Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Picu Beragam Asumsi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengangkat Nasri sebagai Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) periode 2025-2030 menggantikan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) periode 2019-2024. Nasri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Internal BPMA. 

Namun, Surat Keeputusan (SK) pengangkatan Nasri sebagai Kepala BPMA disebut terindikasi melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku karena tidak melalui mekanisme dan hanya karena berdasarkan usulan Pj Gubernur Aceh, bukan Gubernur Aceh definitif Muzakir Manaf. 

Hal ini disebut bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

"Seharusnya atas usulan Gubernur bukan Pj Gubernur karena Pj tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi. SK itu dianggap ilegal karena tidak melalui proses bagian Hukum ESDM dan tidak melalui Irjen ESDM," sebut sumber di BPMA. 

Pengangkatan Nasri sebagai Kepala BPMA memicu asumsi beragam setelah Menteri Bahlil juga meminta manajemen BPMA mengangkat Fakhruddin sebagai salah satu Komisi Pengawas di BPMA. Termasuk juga pengangkatan Muhammad Makmun sebagai Deputi Dukungan Bisnis BPMA yang baru dia hari dilantik. 

Fakhruddin merupakan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 1999-2021. Ternyata Menteri Bahlil juga merupakan kader HMI. Bahkan beredar foto pertemuan Muhammad Makmum, Fakhruddin, dan Menteri Bahlil. 

Dalam foto itu, Menteri Bahlil terlihat mengenakan setelan kantor bersama empat pria dalam sebuah ruangan. 

Muhammad Makmun yang baru dua hari dilantik sebagai Deputi Dukungan Bisnis BPMA duduk paling ujung dengan mengenakan baju biru lengan panjang. Sementara Fakhruddin duduk di tengah berhadapan dengan Menteri Bahlil.  

Baca Juga: Terkait Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Aceh Digugat Lagi ke PTUN

Pertemuan itu memantik asumsi beragam, termasuk dugaan lobi-lobi jabatan, di lingkungan BPMA. Namun Fakhruddin membantah pertemuan mereka dengan Menteri Bahlil soal lobi-lobi jabatan BPMA. 

"Ini pertemuan biasa dan bukan spesial. Setiap waktu kami bisa bertemu dan pembahasannya sebatas sesama kader HMI dan tak jauh-jauh terkait urusan KAHMI," katanya.

Fakhrudin juga tidak tahu-menahu soal dewan pengawas BPMA. Setahu dia kewenangan Gubernur Aceh sangat besar dalam penentuan Dewas BPMA.

Sebelumnya, sempat beredar selembar surat permohonan pengunduran diri Afroel Wahyoeni selaku Deputi Keuangan dan Moneter di BPMA yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang kini ramai diperbincangkan. Namun, keaslian surat pengunduran diri tersebut patut dipertanyakan. Sumber wartawan di BPMA, ada beberapa poin dari surat yang beredar sehingga dipastikan hoaks atau palsu. 

“Pertama, penulisan yang benar nama beliau adalah Afrul Wahyuni bukan Afroel Wahyoeni,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan. Kedua, kata dia, nama nomenklatur jabatan adalah Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA bukan “Dep Keu & Moneter BPMA” seperti tertulis di surat. 

“Jadi saya pastikan palsu 1000 persen. BPMA itu koordinatif level menteri, jadi jabatan deputi adalah eselon dua kalau di BPMA. Lain kali kalo buat hoaks profesional lah,” ujar kolega Afrul di BPMA berinisial IS ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: