Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga CPO Terkoreksi, Ini Langkah Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Pasar

Harga CPO Terkoreksi, Ini Langkah Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Pasar Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk bulan Maret 2025 sebesar 954,50 dolar AS per metric ton (MT). Angka tersebut turun tipis sebesar 0,94 dolar AS atau sekitar 0,10% dari bulan sebelumnya.

Adapun penurunan ini disebabkan oleh berkuranganya permintaan dari India serta penurunan harga minyak nabati lainnya.

Dalam keterangannya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa penetapan harga ini berdampak pada besaran bea keluar (BK) serta pungutan ekspor (PE) CPO itu sendiri.

Baca Juga: Minyak Sawit Jadi Pilar Swasembada Energi, Program B40 Bakal Dongkrak Permintaan CPO

Baca Juga: Indonesia Menang Sengketa Sawit di WTO: CPO dan Biodiesel Diakui Dunia

"Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada peraturan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK sebesar 124 dolar AS per MT dan PE sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu 71,59 dolar AS per MT," ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Adapun penetapan harga referensi CPO tersebut didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Januari – 24 Februari 2025 dari tiga sumber utama, yakni bursa CPO Indonesia senilai 845,38 dolar AS per MT, bursa CPO Malaysia senilai 1.063,62 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam dengan nilai 1.418,68 dolar AS per MT. 

Sebagai informasi, mengacu pada aturan dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2022, perhitungan HR CPO menggunakan dua harga median, yaitu bursa Malaysia dan Indonesia.

Baca Juga: Kelapa Sawit Bukan Komoditas yang Rakus Air!

Baca Juga: Peran Sentral Kelapa Sawit Bagi Dunia

Selain itu, Kemendag juga menetapkan bea keluar sebesar 31 dolar AS per MT untuk minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat ≤ 25 kg. Ketetapan ini diatur dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 yang mencantumkan daftar merek produk yang dikenakan bea keluar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: