Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minat Regulatory Sandbox OJK Meningkat, 218 Pelaku ITSK Antre Masuk

Minat Regulatory Sandbox OJK Meningkat, 218 Pelaku ITSK Antre Masuk Kredit Foto: Youtube OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan minat pelaku industri inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) untuk mengikuti uji coba regulatory sandbox. Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara ITSK, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta hingga Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, 90 penyelenggara telah mengajukan permintaan konsultasi resmi, dan 83 di antaranya telah menjalani sesi konsultasi dengan OJK. Saat ini, ada 13 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox, dengan 5 penyelenggara telah disetujui, terdiri dari 4 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKDAK) serta 1 penyelenggara dari sektor pendukung pasar.

"Kami melihat antusiasme yang luar biasa dari pelaku industri ITSK. Regulatory sandbox ini menjadi langkah penting dalam menguji inovasi keuangan sebelum mendapat regulasi yang lebih luas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: PPN Kripto Dinilai Tak Relevan! Buat Investor Ogah Pakai Exchange Lokal

Selain itu, OJK juga mencatat adanya lonjakan permohonan pendaftaran penyelenggara ITSK pasca penerbitan POJK No. 3 Tahun 2024. Hingga Februari 2025, terdapat 47 penyelenggara yang mengajukan permohonan, dengan 20 di antaranya telah resmi terdaftar. Dari jumlah tersebut, 7 merupakan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 13 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Saat ini, OJK masih memproses 17 permohonan lainnya, yang terdiri dari 3 calon penyelenggara PKA dan 14 calon penyelenggara PAJK.

Hadirnya ITSK berkontribusi besar terhadap pendalaman pasar sektor jasa keuangan. Hingga Januari 2025, penyelenggara ITSK telah menjalin 848 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, peer-to-peer lending, dan lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: Menuju Ekosistem Kripto yang Lebih Matang

Penyelenggara ITSK jenis PAJK mencatatkan transaksi senilai Rp2,015 triliun pada Januari 2025, dengan jumlah pengguna mencapai 620.960 orang di seluruh Indonesia. "Angka ini mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital," tambah Hasan.

Dengan pertumbuhan yang pesat, OJK terus memperkuat pengawasan dan memastikan regulasi yang tepat agar ITSK dapat berkembang secara sehat, inovatif, dan tetap melindungi kepentingan konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: