PPN Kripto Dinilai Tak Relevan! Buat Investor Ogah Pakai Exchange Lokal

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto kembali menjadi sorotan. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa seiring dengan peralihan regulasi kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya PPN tidak lagi dikenakan.
"Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN," ujar Oscar.
Sejak 2022, pemerintah menerapkan pajak final untuk transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan PPN 0,11%. Kebijakan ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.
Baca Juga: Pajak Kripto Dinilai Memberatkan Trader dan Investor
Namun, Oscar menyoroti bahwa meskipun tarif pajaknya rendah, keberadaan PPN membuat biaya transaksi di exchange lokal menjadi kurang kompetitif dibandingkan platform luar negeri.
"Sebagian besar biaya transaksi di INDODAX digunakan untuk membayar pajak," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika PPN dihapuskan, biaya transaksi di exchange dalam negeri akan lebih kompetitif. Hal ini bisa menarik lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri. Dampaknya, pendapatan negara dari PPh justru bisa meningkat lebih besar.
Regulasi pajak kripto di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam penerapan pajak atas transaksi di exchange luar negeri. PMK 68 mengatur bahwa transaksi di platform luar negeri dikenakan PPh Final 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, mekanisme pemungutannya masih belum jelas.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Begini Skema PPN dalam Transaksi Kripto
"Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri," kata Oscar.
Ia menyarankan agar trader yang bertransaksi di exchange luar negeri berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak masing-masing guna memahami kewajiban perpajakan mereka.
Menurut Oscar, penghapusan PPN bisa menjadi langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Dengan regulasi pajak yang lebih fleksibel, ekosistem kripto dapat berkembang tanpa membebani investor dan trader.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement