
Peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun ekosistem kripto yang lebih matang, stabil, dan berdaya saing global.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, regulasi baru ini harus dijalankan dengan pendekatan bertahap mengingat kompleksitas ekosistem kripto.
"Industri ini berkembang dengan sangat cepat. Kami memahami bahwa regulasi yang terlalu kaku justru dapat menghambat inovasi. Oleh karena itu, kami akan mendengarkan kebutuhan industri serta memastikan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan investor," jelas Hasan dalam wawancara dengan Warta Ekonomi.
Sebelumnya, aset kripto di Indonesia lebih dipandang sebagai komoditas yang diperdagangkan di bawah pengawasan Bappebti. Namun, setelah dialihkan ke OJK, pendekatan regulasi berubah signifikan. Aset kripto kini dianggap sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang lebih luas, yang membutuhkan pengawasan lebih ketat terkait transparansi, perlindungan investor, dan mitigasi risiko pasar.
"Dalam ekosistem yang berkembang pesat seperti ini, penting bagi regulator untuk memiliki pendekatan yang proaktif dan responsif. Kami ingin memastikan bahwa investor terlindungi, tetapi tanpa menghambat pertumbuhan industri," ujar Hasan.
Baca Juga: Pengawasan Kripto Memasuki Babak Baru! OJK Perkuat Fase Pengembangan
Langkah awal yang dilakukan OJK adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perdagangan dan operasional bursa kripto. OJK juga menyoroti pentingnya penerapan standar yang lebih seragam dalam pencatatan dan penghapusan (listing & delisting) aset kripto.
"Saat ini, ada banyak aset kripto yang diperdagangkan tanpa standar penilaian yang jelas. Ini bisa berisiko bagi investor. Oleh karena itu, kami sedang menyusun aturan untuk memastikan hanya aset yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa diperdagangkan," kata Hasan. Dengan adanya aturan ini, OJK berharap industri dapat lebih sehat dan transparan serta mampu meminimalkan risiko terhadap investor.
Salah satu tantangan utama dalam ekosistem kripto di Indonesia saat ini adalah fragmentasi sistem Know Your Customer (KYC). Saat ini, seorang investor bisa membuka akun di berbagai platform perdagangan tanpa sistem identifikasi unik yang terintegrasi. Hal ini menciptakan potensi penyalahgunaan, seperti pencucian uang atau transaksi ilegal. Untuk mengatasi masalah ini, OJK berencana menerapkan sistem Single Identification bagi investor aset kripto.
"Kami melihat kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sistem identifikasi tunggal bagi investor kripto di Indonesia. Dengan sistem ini, investor hanya akan memiliki satu identitas unik yang berlaku di semua platform perdagangan resmi," kata Hasan.
Baca Juga: Setelah Sah Mengawasi Aset Kripto, Begini Target Strategis OJK Selanjutnya
Lebih lanjut, sistem ini akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi, mencegah potensi fraud, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri. "Dalam jangka panjang, sistem ini juga akan mempermudah investor dalam mengakses layanan keuangan lainnya, termasuk layanan berbasis blockchain di luar aset kripto,"tambahnya.
Regulasi yang lebih jelas juga membuka peluang bagi pengembangan produk investasi berbasis kripto. Selama ini, perdagangan aset digital di Indonesia lebih banyak berfokus pada pasar spot atau pasar fisik. Namun, dengan masuknya OJK sebagai regulator, peluang untuk mengembangkan produk investasi baru semakin terbuka.
Beberapa inovasi yang tengah dipertimbangkan OJK antara lain perdagangan derivatif kripto yang memungkinkan investor melakukan transaksi dengan instrumen turunan dari aset digital, serta produk manajemen investasi berbasis kripto yang memungkinkan dana investasi dikelola dengan aset kripto sebagai underlying asset. Selain itu, OJK juga tengah mempersiapkan regulasi untuk layanan staking yang lebih aman dan teregulasi.
"Kami ingin membuka peluang bagi pengembangan produk inovatif di sektor aset digital. Namun, setiap produk baru harus memiliki regulasi yang jelas agar investor tidak dirugikan," kata Hasan.
Salah satu tantangan dalam pengembangan produk ini adalah keseimbangan antara inovasi dan regulasi. OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menerapkan regulasi baru, tetapi akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
"Kami tidak ingin regulasi yang kami buat justru menghambat pertumbuhan industri. Oleh karena itu, pendekatan yang kami ambil adalah bertahap dan berbasis kebutuhan pasar," tambah Hasan.
Baca Juga: Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,09 Triliun Selama 2022-2024
Hasan juga menegaskan bahwa seluruh langkah ini tidak akan dilakukan secara serampangan. Regulasi yang diterapkan harus tetap fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan dinamika pasar kripto yang bergerak cepat.
"Industri ini bersifat global, dan regulasi yang diterapkan harus selaras dengan standar internasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan regulator di berbagai negara untuk memastikan bahwa aturan yang kami buat tidak membuat industri dalam negeri tertinggal," jelasnya.
OJK juga akan bekerja sama dengan berbagai asosiasi industri, bursa kripto, dan lembaga internasional untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
"Kami ingin Indonesia menjadi salah satu pusat ekosistem kripto yang terpercaya di kawasan Asia. Untuk itu, kami perlu membangun regulasi yang tidak hanya kuat, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujar Hasan.
Baca Juga: Bappebti Ungkap Investor Kripto Tembus 22 Juta, Transaksi Melonjak 4 Kali Lipat di 2024
Dengan berbagai langkah yang telah disiapkan, OJK berharap ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang dengan lebih sehat, transparan, dan kompetitif.
"Kami ingin menciptakan lingkungan di mana investor merasa aman, industri dapat berkembang, dan inovasi terus berjalan. Dengan regulasi yang lebih matang, ekosistem kripto Indonesia akan semakin siap bersaing di tingkat global," tutup Hasan.
Era baru pengawasan aset kripto oleh OJK menandai babak baru dalam industri keuangan digital Indonesia. Dengan regulasi yang lebih kuat, pendekatan yang lebih sistematis, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, ekosistem kripto di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu yang terbaik di dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement