Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Bawah OJK, Transaksi Kripto Naik 104% dalam Sebulan!

Di Bawah OJK, Transaksi Kripto Naik 104% dalam Sebulan! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perdagangan aset kripto di Indonesia mencatat lonjakan signifikan setelah transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.

OJK melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, naik 104,31% dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp21,57 triliun.

"Transisi pengawasan ini berjalan lancar, dan kami melihat minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto semakin meningkat. Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Minat Regulatory Sandbox OJK Meningkat, 218 Pelaku ITSK Antre Masuk

Hingga Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah menyetujui perizinan bagi 19 entitas yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari:

  • 1 bursa kripto,
  • 1 lembaga clearing penjaminan dan penyelesaian,
  • 1 pengelola tempat penyimpanan,
  • 16 pedagang aset kripto.

Selain itu, OJK sedang memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya.

Penguatan Regulasi dan Keamanan Siber

Untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto, OJK telah membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025. Tim kerja ini bertugas melakukan koordinasi terkait peraturan, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK.

Di samping itu, OJK tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto. Pedoman ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan ketahanan sistem keamanan dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.

Baca Juga: OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto

"Keamanan siber menjadi prioritas utama dalam regulasi perdagangan aset kripto. Dengan pedoman yang tepat, kami ingin memastikan bahwa sistem perdagangan tetap aman dan andal bagi investor," tutup Hasan.

Dengan regulasi yang semakin ketat dan pengawasan yang lebih komprehensif, OJK optimistis bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia dapat berlangsung secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi industri keuangan digital serta perlindungan maksimal bagi investor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: