Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harmas Gagal di Pengadilan, Bukalapak (BUKA) Resmi Lepas dari Jeratan PKPU

Harmas Gagal di Pengadilan, Bukalapak (BUKA) Resmi Lepas dari Jeratan PKPU Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) buka suara terkait pemberitaan di media massa mengenai kemenangannya dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas).

Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (5/3), menjelaskan bahwa putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025.

"Dapat kami sampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst."

Baca Juga: Kolaborasi Kemenekraf-Bukalapak Diharapkan Percepat Pertumbuhan Industri Gaming RI

Cut Fika menyebut bahwa majelis hakim memutuskan untuk menerima seluruh argumentasi yang diajukan oleh Bukalapak dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Harmas dalam permohonannya.

Kendati demikian, hingga saat ini, Bukalapak belum menerima salinan resmi putusan tersebut dan belum tersedia di SIPP. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi lebih lanjut setelah dokumen tersebut diterima agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan rinci.

Meski telah memenangkan gugatan ini, Bukalapak masih menunggu langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil oleh Harmas. "Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak atau belum mengetahui perihal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Harmas setelah Permohonan PKPU terhadap Perseroan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta," ujar Cut Fika.

Baca Juga: Saham BUKA Terbang hingga 22 Persen, Manajemen Bukalapak Beri Penjelasan

Untuk mengantisipasi potensi risiko hukum di masa depan yang bisa mempengaruhi reputasi dan stabilitas perusahaan, Bukalapak juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi dengan memastikan seluruh kegiatan operasional mematuhi peraturan yang berlaku.

Bukalapak juga rutin melakukan audit internal guna mengidentifikasi dan menangani potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, perusahaan semakin memperkuat sistem manajemen risiko dengan melibatkan tim hukum serta tim kepatuhan yang selalu memantau perubahan regulasi dan potensi risiko yang dapat berdampak pada bisnis.

Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk merespons secara cepat dan tepat terhadap setiap tantangan hukum yang muncul. Bukalapak juga menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi serta komunikasi yang terbuka dengan regulator dan publik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: