Paparkan Berbagai Pelanggaran dan Kejanggalan Kasus, Empat Organisasi Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke KPK
Kredit Foto: Istimewa
Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, dipimpin oleh Ronald Loblobly selaku Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan beberapa kasus korupsi, yaitu: (1) Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, dan (4) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan ini didasarkan pada buku dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.
“Diduga, terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan melakukan modus operandi memberantas korupsi sembari melakukan korupsi,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ronald Loblobly menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat, dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), sebuah perusahaan yang diduga didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap. Kata Ronald Loblobly, nilai ekonomis satu paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun dilelang hanya dengan nilai Rp1,945 triliun melalui proses yang diduga penuh rekayasa. Dengan begitu, negara diduga dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, dengan dugaan modus untuk menurunkan nilai limit lelang (mark down). Hal ini mengakibatkan PT IUM menjadi satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp9,7 triliun.
Ronald Loblobly menyebut, agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang diduga “fiktif” yang dikeluarkan oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.
“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan dalih bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah telah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung. Dengan demikian, ia seharusnya memahami bahwa nilai ekonomis tambang batubara PT GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp12 triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan tertentu antara Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan besar,” ujarnya.
Andrew Hidayat diduga mendirikan PT IUM yang teridentifikasi menggunakan sejumlah nominee atau pihak lain yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk menduduki posisi sebagai direksi, komisaris, atau pemegang saham di perseroan yang diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.
Ronald Loblobly mengatakan bahwa salah satu nominee, VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% di PT MPN dan PT SSH, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta dan memiliki hutang kredit untuk sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.
Di sisi lain, VN disebut memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN, yaitu RN, disebut telah bekerja sebagai satpam untuk keluarga Andrew Hidayat selama puluhan tahun. Pada tahun 2015, VN tercatat sebagai nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana terdaftar pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS, bersama RBT dan HM, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Timah, juga merupakan pemilik PT MHU.
Temuan dari IPW menunjukkan bahwa PT GBU memiliki cadangan sumber daya sebesar 372 juta MT, dengan total cadangan sebanyak 101,88 juta MT, yang didukung oleh fasilitas infrastruktur hauling road. Berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018, nilai fasilitas tersebut mencapai Rp1,770 triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infrastruktur ini semakin meningkat setelah pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD100 juta atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra dengan PT GBU, terutama setelah pemberian pinjaman dana sebesar USD100 juta. Hal ini disebabkan oleh potensi target pengangkutan batubara melalui jalan hauling PT GBU sebanyak 600 juta MT. Batubara tersebut bersumber dari PT Maruwai Coal, PT Laung Tuhup Coal, PT Jangkat Jaya, PT Panca Prima Mining, dan PT Bumi Artha Kutai Jaya.
Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infrastruktur milik PT GBU mencapai Rp3,170 triliun. Kapasitas PT GBU dalam bisnis logistik tambang dan hauling road sepanjang 64 km dapat dilalui oleh double trailer dengan kapasitas 160 ton, mampu mengangkut hingga 20 juta MT per tahun. Batubara yang diangkut berasal dari PT GBU (PT Delta Samudra, PT Berkat Bara Jaya, sebelumnya bernama PT Cipta Wahana Artha, dan PT Batu Kaya Energi), serta dari konsesi PT Manoor Bulatn Lestari, PT Citra Dayak Indah, dan PT Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road sepanjang 64 km dan jetty sebanyak 20 juta MT, serta tarif fee sebesar Rp123.000 per MT, PT GBU berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,460 triliun. Merujuk pada fakta ini, kata Ronald, tidak logis jika dikatakan bahwa lelang saham PT GBU oleh Kejaksaan tidak ada peminatnya.
Berdasarkan total cadangan ditambah pendapatan dari bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 (satu) paket saham PT GBU, yang memiliki modal dasar Rp6,5 triliun, sesuai harga pasar setidaknya berkisar Rp12,5 triliun. Sementara itu, Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti, saat melakukan penyitaan aset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023, menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp10 triliun.
“Kasus korupsi lelang PT GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala oleh izin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujarnya.
Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti dugaan praktik "memberantas korupsi sembari korupsi" dalam penyidikan "Mafia Kasus Satu Triliun" yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang diterima dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat pensiun. Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara, terdakwa Zarof Ricar diduga lebih tepat dikenakan pasal suap. Hal ini didasarkan pada keyakinan adanya meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti yang diduga sebagai uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Dalam Surat Dakwaan, JPU tidak menguraikan asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan jaksa penyidik saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal, saat penggeledahan, ditemukan pula bukti catatan tertulis, antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN", dan "Perkara Sugar Group Rp200 miliar", yang diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dan kawan-kawan melawan Marubeni Corporation (MC) dan kawan-kawan, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan. Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila muncul dugaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, sebagaimana yang telah diberitakan, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dan kawan-kawan melawan MC dan kawan-kawan, yang diduga menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam tempo 29 hari. Padahal, tebal berkas perkara mencapai tiga meter. Zarof Ricar diduga telah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun, alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A, sebuah argumen yang dinilai tidak logis.
Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batu Bara di Kalimantan Timur dan TPPU
Pada tanggal 18 Maret 2024, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi menandatangani Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur. Penanganan kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, perkembangan kasus ini belum jelas, meskipun penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Pembuktian kasus ini tergolong sederhana. Pada kurun waktu April 2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani (warga negara India), Rudolf (warga negara Singapura dari PT RLK Development Indonesia, PT Sukses Bara Mineral, dan PT Alur Jaya Indah), dan pihak-pihak lain diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara dan/atau manipulasi kualitas kalori batu bara untuk memperkecil kewajiban pembayaran PNBP dan/atau perdagangan batu bara ilegal dan dokumen RKAB yang merupakan milik negara, dengan total sebanyak 6.320.000 MT (enam juta tiga ratus dua puluh ribu metrik ton). Rinciannya, 3.820.000 MT (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu metrik ton) pada April–Desember 2023 dan 2,5 juta MT pada Januari–April 2024, dengan melibatkan lima perusahaan tambang batu bara yang tidak aktif dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang, yaitu PT Bumi Muller Kalteng, PT Jhoswa Mahakam Mineral, PT Energy Cahaya Industritama, CV Anugrah Bara Insan, CV Bumi Paramasaeri Indo, dan CV Alam Jaya Indah. Perusahaan-perusahaan ini diduga tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Kerugian negara diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1 triliun.
Dugaan TPPU
Pola kejahatan terus berkembang untuk menghindari dan mengecoh aparat penegak hukum. Modusnya melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang dengan menggunakan jasa profesional atau orang-orang terdekat yang dipercaya sebagai gatekeeper. Cara ini digunakan untuk memutus hubungan agar skema tampak sempurna.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yaitu (1) Don Ritto, (2) Nurman Herin (alumni Universitas Jambi bersama Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan), (3) Jeffri Ardiatma, dan (4) Rangga Cipta.
Para gatekeeper ini mendirikan beberapa perusahaan, antara lain:
- PT Kantor Omzet Indonesia (kegiatan penukaran valuta asing, broker, dan dealer valuta asing)
- PT Hutama Indo Tara (perdagangan besar atas dasar balas jasa/fee dan perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas dan produk YBDI, beralamat di Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan). Di perusahaan ini, terdapat nama Kheysan Farrandie, putra Febrie Adriansyah.
- PT Declan Kulinari Nusantara (bidang kuliner, dengan tiga restoran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88).
- PT Prima Niaga Intiselaras (memiliki rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pondok Indah, Nomor: 101-00-1266824-8. Pada Februari 2024, terdapat uang senilai Rp26.418.261.063,79).
- PT Aga Mitra Perkasa (industri minyak mentah kelapa sawit/CPO dan industri minyak mentah inti kelapa sawit/CPKO).
- PT Sebambam Mega Energy (terdapat nama Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan RI). Pada 1 April 2024, berdasarkan Akta Nomor 02 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto di Kota Bekasi, terjadi perubahan pada PT. Hutama Indo Tara dengan masuknya Aga Adrian Haitara, putra pertama Febrie Adriansyah (Sales Brand Manager di PT. Pertamina Patra Niaga Cirebon, Jawa Barat), sebagai pemegang 200 lembar saham.
Berdasarkan Akta Nomor 01 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto di Kota Bekasi tanggal 12 November 2021, berdiri PT Blok Bulungan Bara Utama yang memiliki IUP OPK terdaftar pada sistem MODI Ditjen Minerba. Jeffri Ardiatma menjabat sebagai Direktur (2.500 lembar saham) dan Rangga Cipta sebagai Komisaris (2.500 lembar saham).
Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan batu bara dan terhubung dengan perusahaan-perusahaan lain, antara lain: PT Andika Yoga Pratama (Jambi), CV Perintis Bara Bersaudara, PT Saudagar Nikel Nusantara, dan PT Raja Kutai Baru Makmur (milik Mayapada Group yang pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejagung RI terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya).
Pada tahun 2022, PT Blok Bulungan Bara Utama memiliki peredaran usaha senilai Rp122 miliar. Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta diduga merupakan nominee dan/atau gatekeeper yang ditunjuk Febrie Adriansyah untuk mengamankan hasil tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang dialirkan kepada Nurman Herin dengan total Rp19 miliar dari PT Blok Bulungan Bara Utama yang disamarkan sebagai pinjaman.
Jeffri Ardiatma bersama Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto, dan Helmi mendirikan pula PT Nukkuwatu Lintas Nusantara (perdagangan batu bara) yang pada tahun 2021 memiliki peredaran usaha senilai Rp99 miliar dan pada tahun 2022 senilai Rp180 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement