Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lippo Insurance (LPGI) Umumkan Rencana Penjualan Saham oleh Pemegang Saham Mayoritas, Siapa?

Lippo Insurance (LPGI) Umumkan Rencana Penjualan Saham oleh Pemegang Saham Mayoritas, Siapa? Kredit Foto: LGI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) mengumumkan rencana penjualan saham oleh pemegang saham mayoritasnya. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (11/3), Presiden Direktur LPGI, Agus Benjamin, menyampaikan bahwa PT Hanwha Life Insurance Indonesia (HLII) telah menandatangani perjanjian jual beli saham pada 10 Maret 2025.

"Merujuk kepada surat elektronik dari PT Hanwha Life Insurance Indonesia (HLII) tanggal 10 Maret 2025, Perseroan menerima informasi bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, HLII telah menandatangani perjanjian jual beli sehubungan dengan rencana HLII untuk menjual 1.398.000.000 saham dalam Perseroan, yang merupakan 46,6% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kepada Hanwha General Insurance Co. Ltd (HGI)," ungkap Agus. 

Baca Juga: CEO ARYADUTA Bagikan Strategi Peningkatan Kinerja dan Performa Hotel Milik Lippo Group

“Pada tanggal keterbukaan informasi ini, HGI merupakan pemilik atas 447.000.000 saham dalam Perseroan yang merupakan 14,9% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan,” tambahnya. 

Dengan selesainya transaksi penjualan dan terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan, HGI akan menguasai total 1.845.000.000 saham LPGI atau setara 61,5% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Meski terjadi perubahan dalam kepemilikan saham, penjualan ini tidak akan mengubah pengendalian dalam Perseroan. Hal ini karena baik HLII maupun HGI dikendalikan oleh Hanwha Life Insurance Co., Ltd (HLI), sehingga HLI tetap menjadi pengendali tidak langsung LPGI, baik sebelum maupun sesudah transaksi ini.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Tujuan Emiten Happy Hapsoro (RAJA) Jual Ratusan Juta Saham RATU

Lebih lanjut, setelah transaksi selesai, HGI tidak diwajibkan melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 

Agus juga menegaskan bahwa rencana penjualan saham ini tidak akan berdampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha LPGI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: