
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyiapkan sebanyak 6 kapal untuk mengangkut 1,2 juta ton konsentrat tembaga yang tengah diajukan dieskpor. Manajemen menyebut hal ini dibutuhkan untuk mempercepat proses mobilisasi apabila Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Freeport dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
”Belum berangkat pak, kalau SPE nya Surat Persetujuan Ekspor terbit baru berangkat, maksudnya biar cepat,” ujar Tony pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (13/03/2025).
Baca Juga: Freeport Kantongi Restu RKAB, Siap Ekspor 1,2 Juta Ton Konsentrat Tembaga
Dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu-bara Kementerian ESDM, Freeport mengajukan ekspor 1,2 juta ton konsentrat tembaga imbas dari kejadian Kahar yang menimpa kebakaran fasilitas Smelter baru PTFI yang berada di Gersik.
”Kuotanya kalo dari revisi RKAB itu 1,2 Juta Ton untuk eskpor,” jelas Tony.
Baca Juga: Bahlil Setujui Izin Ekspor Freeport, Wajib Revisi RKAB Dulu!
Meski begitu, kran ekspor Freeport masih masih menunggu beberapa tahapan lain yaitu penerbitan Keputusan Menteri terkait patokan harga eskpor dari Kementerian ESDM, pengesahan surat rekomendasi ekspor oleh Kementerian ESDM dan Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.
”Persetujuan rekomendasi ekspor masih dalam permohonan, sudah diajukan ke Kementerian ESDM, dan rekomendasi ini akan bisa segera disampaikan sebagai persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement