Setelah Disita, Minyakita yang Tak Sesuai Takaran akan Dijual Kembali dalam Bentuk Curah

Pelanggaran Minyakita terus mendapatkan atensi khusus dari pemerintah. Pemerintah terus bertindak tegas terhadap pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa minyak goreng yang disita dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA) karena tak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran dan dijual kembali dalam bentuk curah atau merek lain.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil lantaran harga minyak curah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18.
Baca Juga: Dapat Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemendag Tegaskan Konsumen Bisa Ajukan Ganti Rugi!
“Nanti akan ditarik, lalu bisa dijual dalam bentuk curah atau merek lain. Harga minyak curah kan tidak diatur dalam Permendag 18,” ujar Moga dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Dia juga menegaskan bahwa batas toleransi penyimpangan volume Minyakita yakni ±15 mililiter. Namun, dalam kasus PT AEGA, penyimpangan yang ditemukan jauh lebih besar, sehingga minyak harus ditarik dari pasaran.
Sedangkan, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa sejak Desember 2024, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri serta kementerian terkait telah memperketat pengawasan terhadap Minyakita. Tujuannya yakni dilakukan untuk mencegah pelanggaran menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
“Hingga kini, kami menemukan 66 perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran. Ada yang melakukan bundling dengan produk lain, ada yang perizinannya tidak lengkap, bahkan ada yang menjual MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelas Budi.
Baca Juga: Kemendag dan Satgas Pangan Tutup Pabrik Minyakita yang Langgar Aturan
Lebih lanjut, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfy Assegaf, mengaku bahwa Satgas telah menerima sebanyak 14 laporan kepolisian terkait dengan kasus takaran minyak yang tidak sesuai dengan aturan. Dari kasus tersebut, sebanyak 14 tersangka telah ditetapkan yang merupakan direktur perusahaan pelanggar sesuai dengan UU Koperasi.
“Laporan kecurangan masih diaudit untuk mengetahui total kerugian. Namun, secara umum, kecurangan ini dilakukan oleh perusahaan repacker (pengemasan ulang) baik di kategori D1 maupun D2,” ungkap Helfy.
Berdasarkan hasil dari investigasi pihak terkait, diketahui bahwa beberapa perusahaan telah mengantongi keuntungan illegal sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per botol dari praktik curang ini.
Pemerintah, dalam operasi pengawasan di gudang PT AEGA, telah menyegel 140 karton Minyakita dengan tiap kartonnya berisi 12 botol minyak goreng. Selain itu, turut disita 32.284 botol kosong berkapasitas 1 liter, yang belum diisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement