
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita bakal diperketat, khususnya di pasar tradisonal. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.
“Kami meningkatkan pengawasan, terutama di pasar rakyat, agar ketersediaan Minyakita tetap terjamin,” ujar Budi usai menghadiri peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo 2025 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Budi menjelaskan jika pihaknya melakukan dua bentuk pengawasan utama. Yakni memastikan takaran dan kualitas produk, serta menjamin ketersediaan Minyakita di tingkat pengecer.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menarik produk yang tidak sesuai takaran dari peredaran. Tak hanya itu, produsen yang terbukti melakukan kecurangan, termasuk pabrik produsen Minyakita yang curang bakal ditindak tegas.
Baca Juga: Kemendag Tarik Minyakita Tak Sesuai Ketentuan, Produsen Nakal Terancam Sanksi Berat
“Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama tim pengawas terus melakukan inspeksi di pasar rakyat maupun ke repacker yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengatakan bahwa seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari distribusi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga: Lima Produsen Minyakita Nakal Disegel, Mentan: Jika Bisa Dipidana, Pasti Dipidana!
Pemerintah akan memberikan dua kali teguran tertulis dengan batas waktu masing-masing tujuh hari kerja bagi produsen yang melanggar aturan. Jika teguran tidak diindahkan, sanksi lebih berat akan diberikan, termasuk penghentian sementara penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, kecurangan dalam isi dan ukuran Minyakita juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement