
Warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena diduga bekerja di perusahaan Indonesia tanpa memiliki izin ketenagakerjaan yang sah.
TCL disebut telah bekerja di tiga perusahaan besar, salah satunya di perusahaan patungan Indonesia-Jepang yang berbadan hukum Indonesia sejak tahun 2016.
Pengaduan terhadap TCL disampaikan oleh Saleh Arifin Nasution, seorang pengacara yang mewakili masyarakat, pada 8 Desember 2024. Laporan ini telah ditindaklanjuti dan diproses oleh Kemenaker melalui Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Direktorat Jenderal Pengawasan Tenaga Kerja.
“Laporan ini kami sampaikan ke Kemenaker melalui Dirjen Binapenta dan Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja. Karena lokasi perusahaan berada di daerah, pengaduan diteruskan ke pengawas tenaga kerja di Jakarta dan Jawa Barat,” jelas Saleh Arifin Nasution kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Saleh menyatakan bahwa TCL diduga telah bekerja sejak 2016 tanpa izin ketenagakerjaan yang sah. TCL bekerja di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
Menurut Saleh, Dirjen Binapenta telah membalas surat pengaduan tersebut dengan menyatakan bahwa izin kerja TCL baru didaftarkan pada Oktober 2024. Artinya, TCL baru mengurus izin kerjanya lima bulan sebelum laporan ini dibuat, meskipun telah bekerja sejak 2016.
“Izin yang diurus pada Oktober 2024 diduga hanya berlaku untuk satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sementara itu, dua perusahaan lainnya belum memiliki izin ketenagakerjaan untuk TCL,” ujar Saleh.
Saleh juga mengungkapkan bahwa TCL diduga hanya menggunakan visa kunjungan biasa atau visa on arrival, yang seharusnya hanya berlaku untuk kunjungan singkat selama satu bulan.
“Padahal, TCL diketahui bekerja di Indonesia. Modusnya, dia tinggal di hotel selama beberapa hari, kemudian pulang ke Singapura, dan kembali lagi ke Indonesia. Pola ini terus berulang,” jelas Saleh.
Menurut aturan yang berlaku, tenaga kerja asing (TKA) boleh dipekerjakan oleh beberapa perusahaan, asalkan semua perusahaan tersebut memiliki izin yang sah. Misalnya, jika TKA sudah bekerja di satu perusahaan, perusahaan kedua yang ingin mempekerjakan TKA tersebut harus meminta izin dari perusahaan pertama dan mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kemenaker.
“Dalam kasus TCL, dia bekerja di tiga perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan kedua dan ketiga seharusnya mengurus izin RPTKA ke Kemenaker,” papar Saleh.
Saleh juga menjelaskan bahwa jika seorang TKA berstatus sebagai investor asing dengan jabatan komisaris, mereka dapat memperoleh visa investor asalkan menanamkan modal minimal Rp10 miliar.
“Untuk itu, perlu dilihat dalam akta dan legalitas perusahaan, berapa besar saham dan nilai investasi yang ditanamkan,” tambahnya.
Apresiasi terhadap Kinerja Pengawas Tenaga Kerja
Saleh mengapresiasi respons cepat dan tindakan yang dilakukan oleh pengawas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Tim pengawas telah melakukan investigasi langsung ke lapangan dan mengecek dokumen-dokumen di tiga perusahaan yang diduga mempekerjakan TCL.
Menurut informasi yang diterima Saleh, tim pengawas telah mengecek dua perusahaan dan akan segera memeriksa perusahaan ketiga dalam pekan ini.
“Tim pengawas sedang bekerja sesuai prosedur. Kita tinggal menunggu hasil investigasi dan rekomendasi mereka. Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya izin tinggal, rekomendasinya bisa berupa deportasi. Jika ada pelanggaran lain, rekomendasinya mungkin akan berbeda,” ujar Saleh.
Sementara itu, tiga perusahaan yang diduga mempekerjakan TCL belum memberikan pernyataan resmi atau penjelasan kepada publik terkait kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement