Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Godok Aturan Baru untuk Perkuat Usaha Penjaminan, Target Rampung Kuartal I 2025

OJK Godok Aturan Baru untuk Perkuat Usaha Penjaminan, Target Rampung Kuartal I 2025 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait perizinan lembaga penjamin dan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari roadmap penjaminan 2024-2025. Penyusunan aturan ini juga dilakukan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan ditargetkan terbit pada triwulan I 2025.

Baca Juga: OJK: Total Investasi Asuransi Januari 2025 Capai Rp696,78 Triliun

“Kedua RPOJK tersebut telah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum yang ditargetkan akan terbit pada TW I 2025,” kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia berharap aturan baru ini dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan, terutama dalam peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola penyelenggaraan penjaminan kredit, serta pengaturan wilayah operasi lembaga penjamin.

Baca Juga: OJK Dukung Pengembangan Asuransi Khusus Petani, Peternak dan Nelayan

Selain itu, Ogi menegaskan bahwa perusahaan penjaminan telah siap memperluas perannya dalam mendukung usaha produktif, terutama dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Perusahaan penjaminan juga telah siap untuk mendukung perluasan peran dalam mendukung usaha produktif dari program KUR,” imbuhnya.

OJK mencatat total aset perusahaan penjaminan pada Januari 2025 mencapai Rp46,59 triliun. Nilai aset tersebut mengalami kontraksi tipis sebesar 0,12 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: