Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Kementerian Perdagangan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA di kantor Kemendag, Jakarta pada Selasa (18/3/2025).
Kemendag, dalam rapat tersebut mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Baca Juga: Harga Minyak Anjlok Saat Trump-Putin Bahas Gencatan Senjata di Ukraina
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan hal tersebut, usai memimpin rapat koordinasi.
Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MINYAKITA.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repackermengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (19/3).
Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.
Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.
“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.
Rapat tersebut digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement