
Pertamina melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/03). Langkah tegas ini merupakan hasil kerja sama Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polridalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang arus mudik Idulfitri 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddindan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan sebagai bentuk komitmen melindungi hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Budi mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terbongkar! Kecurangan SPBU di Sentul Rugikan Konsumen Rp3,4 Miliar per Tahun
"Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik semacam ini lagi, karena jelas merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran," tegasnya.
Sementara itu, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan hasil investigasi yang menemukan praktik pengurangan volume BBM di SPBU tersebut melampaui batas toleransi.
"Ada alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti digunakan untuk mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen," jelas Nunung.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
"Pemilik SPBU yang menggunakan alat tambahan ilegal telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Ini harus menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan, karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukannya dan menindak tegas," tambahnya.
Secara terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan dan akan menindak tegas SPBU yang melanggar ketentuan. Kami juga mengapresiasi kerja sama kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini,"ujar Heppy.
Baca Juga: Kunjungi SPBU di Jaktim, BPKN Segera Bentuk Tim Pencari Fakta
Sebagai bukti keseriusan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak usaha Pertamina Patra Niaga.
"Alih kelola ini bertujuan memastikan konsumen mendapat layanan prima dan operasional SPBU berjalan sesuai SOP perusahaan," tambahnya.
Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya dan aman bagi konsumen dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami terus meningkatkan pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus kami saat ini adalah menjamin pasokan energi dan layanan terbaik bagi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri," kata Fadjar.
Untuk mencegah praktik kecurangan di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali tim lapangan dengan pengetahuan guna memastikan keakuratan dispenser dan meningkatkan pengawasan di lapangan.
Jika masyarakat menemukan indikasi praktik kecurangan di SPBU, dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement