- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Nantikan Restu Investor, Bank Mandiri (BMRI) Bakal Buyback Saham Rp1,17 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) berencana melakukan buyback saham dengan total nilai mencapai Rp1,17 triliun. Dana untuk aksi korporasi ini sepenuhnya bersumber dari kas internal Perseroan, termasuk biaya transaksi seperti komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Manajemen Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (21/3), menegaskan bahwa pelaksanaan buyback akan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
"Perseroan tidak akan melakukan buyback apabila akan mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di Bursa Efek secara signifikan," ujar manajemen.
Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan Global Bond US$800 juta, Hasil Dana Digunakan Untuk Ekspansi Bisnis
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek bisnis Bank Mandiri. Buyback juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Selain itu, saham hasil buyback direncanakan akan dialihkan untuk program kepemilikan saham bagi pegawai, guna meningkatkan keterlibatan mereka dalam kinerja jangka panjang Perseroan.
Saham tersebut juga dapat digunakan dalam program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bagian dari kebijakan kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko, sesuai dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015.
Terkait mekanisme buyback, jika dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawarannya tidak akan lebih tinggi dari harga transaksi sebelumnya. Sementara itu, jika dilakukan di luar Bursa Efek, harga buyback tidak melebihi harga rata-rata penutupan perdagangan harian selama 90 hari terakhir sebelum tanggal buyback oleh Perseroan.
Baca Juga: Ekspansi Layanan Keuangan di Sulawesi Tenggara, Bank Mandiri Groundbreaking Menara Mandiri Kendari
Persetujuan RUPS mengenai buyback dan pengalihan saham hasil buyback akan berlangsung pada 25 Maret 2025. Adapun periode pelaksanaan buyback dijadwalkan mulai 26 Maret 2025 hingga 25 Maret 2026, atau dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah RUPST.
Manajemen Bank Mandiri optimistis bahwa aksi buyback ini tidak akan berdampak negatif pada operasional maupun pertumbuhan bisnis perusahaan. "Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta buyback," tambah manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement