Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUKN 2060 Terbit! Tapi Masih Ada Celah Pembangunan PLTU Baru

RUKN 2060 Terbit! Tapi Masih Ada Celah Pembangunan PLTU Baru Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga 2060 sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 dengan membatasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dan mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

PLTU berbasis batu bara selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia. Pemerintah telah menegaskan bahwa pembangunan PLTU baru tidak akan dilakukan lagi guna mencapai target pengurangan emisi. Namun, dokumen RUKN terbaru masih membuka celah bagi kemungkinan pembangunan PLTU baru di masa mendatang.

Baca Juga: Menanti Persetujuan DPR atas RUKN yang Mayoritas EBT

PLTU berbahan bakar batu bara umumnya menggunakan tiga jenis teknologi, yakni PLTU subcritical, PLTU supercritical, dan PLTU ultrasupercritical. Dalam dokumen RUKN, dinyatakan bahwa ada sejumlah ketentuan khusus yang memungkinkan pembangunan PLTU tetap dilakukan.

"Dalam rangka pengendalian emisi CO₂ dari PLTU batu bara dan percepatan pengembangan pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan, serta semakin sulitnya pendanaan proyek PLTU batu bara, perlu dilakukan pengaturan pengembangan PLTU baru," demikian bunyi RUKN.

Baca Juga: RUKN 2060 Disahkan! Ini Proyeksi Kebutuhan Listrik Indonesia Hingga 2060!

Pembangunan PLTU baru dilarang kecuali dalam dua kondisi berikut:

  1. PLTU telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik berlaku.
  2. PLTU yang memenuhi persyaratan berikut:
  • Terintegrasi dengan industri yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau merupakan proyek strategis nasional dengan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
  • Berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) minimal 35% dalam 10 tahun sejak beroperasi dibandingkan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui penggunaan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.
  • Beroperasi maksimal hingga tahun 2050.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: