Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Persetujuan DPR atas RUKN yang Mayoritas EBT

Menanti Persetujuan DPR atas RUKN yang Mayoritas EBT Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 pada 29 November 2024, membutuhkan masukan dan pertimbangan dari DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan Yuliot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Kamis (23/1) di Gedung DPR/MPR.

"Alhamdulillah bahwa Rancangan PP KEN telah disetujui Komisi VII DPR tanggal 5 September 2024 dan dipertegas persetujuan bersama Komisi XII DPR tanggal 21 Januari 2025. Selanjutnya, RUKN yang mengacu KEN perlu ditetapkan sebagai acuan dalam penyusunan RUPTL PT PLN (Persero) dan Pemegang Wilayah Usaha lainnya," ungkap Yuliot.

Baca Juga: Tok! RUKN-RUPTL Akur, 71 GW Energi Baru Digenjot Hingga 2034!

Dalam RUKN yang diperbarui, target konsumsi listrik per kapita diselaraskan dengan visi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Berdasarkan skenario ini, konsumsi listrik per kapita diproyeksikan mencapai 5.038 kWh pada tahun 2060. Sebagai perbandingan, angka ini mendekati konsumsi listrik per kapita Inggris (4.333 kWh) dan Jerman (6.060 kWh) pada 2023.

Terkait bauran energi, RUKN menetapkan target Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapai 82% pada 2060, lebih tinggi dari target Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebesar 78%. "Sementara itu, bauran energi dalam satuan TWh (terawatt hour), didukung oleh bauran energi pada Rancangan RUPTL PLN 2025-2034. Sampai dengan 2030 target RUKN dan RUPTL sama. Selanjutnya bauran energi PLN ditargetkan lebih tinggi daripada RUKN," ujar Yuliot.

Untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, pemerintah berencana membangun supergrid yang akan menghubungkan wilayah-wilayah utama, seperti Sumatera-Jawa dan Kalimantan-Sulawesi. Proyek ini direncanakan berlangsung bertahap hingga 2045, dengan tujuan untuk mengatasi ketidaksesuaian lokasi sumber energi terbarukan dengan pusat konsumsi listrik.

"Rencana pengembangan ini mencakup interkoneksi utama seperti Sumatera-Jawa, Kalimantan-Sulawesi, dengan implementasi bertahap hingga tahun 2045," jelas Yuliot.

Baca Juga: Dana Jumbo Mengiringi RUPTL, Sanggupkah?

Selain itu, kapasitas pembangkit listrik nasional diproyeksikan mencapai 443 GW pada 2060, di mana 79% berasal dari EBT. Dari jumlah ini, 42% akan menggunakan Variable Renewable Energy (VRE) seperti tenaga surya dan angin, yang dilengkapi teknologi penyimpanan energi. Meski telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, Sebagai informasi, meski telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, RUKN 2025-2060 tetap memerlukan masukan dan pertimbangan DPR. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: