
PT Ratu Prabu Energy Tbk (ARTI) terus menjadi sorotan, kini perusahaan tersebut diduga lakukan manipulasi laporan keuangan menyusul rencana restrukturisasi hutang yang tak kunjung dilakukan oleh ARTI.
Pengacara Derek Prabu Maras, Perry Cornelius Sitohang, yang diwakili oleh Yuli Yanti Hutagaol menuturkan kronologis dari dugaan kasus tersebut.
Baca Juga: Direktur Ratu Prabu: ARTI Tak Jual Alat Berat Rig 460K Snubbing Unit
Pada 2019, Lekom Maras menerima keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga Ratu Prabu Energy dan Lekom Maras wajib melunasi utang ke PT Bank Mega Tbk (MEGA). Adapun jaminan dalam utang tersebut adalah tanah pribadi milik Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras.
“Utang tersebut lalu dibayar oleh klien saya Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras berupa penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega,” kata Yuli Yanti Hutagaol SH,MH, dalam Keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Dengan demikian, Perseroan berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras. Hutang Ratu Prabu Energy kepada Derek Prabu Maras ditaksir sebesar Rp29.142.411.100. Sementara utang Lekom Maras kepada Derek Prabu Maras ditaksir sebesar Rp597.911.620.301.
“Jika ditotal, utang Ratu Prabu Energy dan Lekom Maras ke Derek Prabu Maras mencapai kurang lebih Rp627 miliar sedangkan hutang mereka ke Burhanuddin Maras hanya sebesar Rp116 milyar,” ujar Yuli.
Lebih lanjut, Yuli Yanti Hutagaol menjelaskan hutang tersebut diperoleh atas penyerahan aset Derek Prabu Maras dan Burhanuddin Maras dan jika dikonversikan menjadi saham.
“Sesuai dengan perjanjian novasi tertanggal 29 September 2020 dan perjanjian restrukturisasi utang menjadi saham tertanggal 31 Maret 2021, maka Derek Prabu Maras akan menjadi pemegang saham mayoritas di PT Ratu Prabu Energi Tbk dan PT Lekom Maras,” ucap Yuli.
Beberapa waktu lalu, ada laporan kasus di Polres Jakarta selatan terkait laporan keuangan Ratu Prabu tahun 2024 yang menyatakan bahwa Derek menerima hasil lelang sebesar Rp96.025.000.000 dan terdapat selisih lebih nilai utang hasil lelang sebesar Rp15.679.910.241 dimana seluruh hasil lelang diterima oleh Derek Prabu Maras.
“Itu sama sekali tidak benar. Saya bersama dengan pak Derek melapor hal ini ke Polres Jaksel dengan nomor laporan polisi LP.55/l/2015 tertanggal 6 Januari 2025,” bebernya.
Kemudian, Derek Prabu Maras didampingi oleh pengacara Perry Cornelius melakukan zoom meeting dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tanggal 20 Februari 2025 untuk klarifikasi keuangan Ratu Prabu dari tahun 2022 sampai 2024 terkait penyelesaian utang tertanggal 30 April 2021 berdasarkan risalah lelang yang menyatakan bahwa Derek menerima hasil lelang.
Baca Juga: SIG Salurkan Bantuan Ramadan, Ratusan Warga Gresik Terima Manfaat
“Kami sudah bertemu juga dengan pihak OJK dan kami sudah sampaikan ke OJK untuk segera dilakukan audit independent,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement