Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Lebaran Jadi Penyebab Indeks Kepercayaan Industri Maret 2025 Melambat

Libur Lebaran Jadi Penyebab Indeks Kepercayaan Industri Maret 2025 Melambat Kredit Foto: Istimewa

Ketiga, industri manufaktur Indonesia merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar. Sampai tahun 2024, terdapat 19 juta tenaga kerja yang bekerja di manufaktur. Ketika manufaktur memiliki kinerja baik, maka pendapatan dari 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja juga ikut naik. “Sebaliknya, ketika pasar domestik dibanjiri produk impor dan mengakibatkan tekanan yang berat pada demand domestik, akan mengancam ekonomi 19 juta pekerja dan keluarganya,” imbuhnya.

Keempat, demand domestik manufaktur dapat dipandang sebagai sebuah ruang atau kesempatan bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produknya. “Peningkatan demand domestik dapat dimanfaatkan industri dalam negeri untuk peningkatan nilai tambah, produktivitas tenaga kerja, inovasi dan daya saing industri manufaktur sehingga diharapkan dapat masuk lebih dalam pada Global Value Chain manufaktur global,” jelas Febri.

Optimisme 6 bulan kedepan

IKI Maret mencatat, tingkat optimisme pelaku usaha selama enam bulan ke depan sebesar 69,2% turun 3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Namun persentase responden yang menyatakan ‘tetap’ meningkat menjadi 24,5 persen, dan yang menyatakan pesimisme menjadi 6,3 persen (turun 0,3 persen).

Di sisi lain, terjadinya perang dagang antar produsen manufaktur dunia merupakan potensi tantangan manufaktur ke depan yang harus diwaspadai, karena dapat berimbas pada masuknya produk manufaktur asing ke dalam negeri akibat tidak dapat masuknya produk tersebut ke pasar Amerika Serikat. Hal ini adalah akibat perang tarif yang terjadi.

“Namun demikian, Kementerian Perindustrian tetap berupaya melindungi industri dalam negeri melalui penerapan kebijakan SNI dan TKDN. Selain itu, untuk menekan impor, Kementerian Perindustrian melakukan relaksasi peraturan Impor dan menyusun non-tariff measure. Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri,” tegas Febri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: