Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Revisi Aturan Trading Halt dan ARB, Ternyata Ini Alasannya

BEI Revisi Aturan Trading Halt dan ARB, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: YouTube/Indonesia Stock Exchange
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah libur panjang Lebaran 1446 H, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penyesuaian penting pada ketentuan auto rejection bawah (ARB) dan trading halt. Keputusan ini mulai berlaku pada perdagangan Selasa, 8 April 2025.

Untuk batas ARB, BEI kini menetapkan penurunan maksimum sebesar 15% untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk produk seperti Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). 

Sementara itu, untuk skema trading halt, aturan baru menyatakan bahwa perdagangan akan dihentikan sementara selama 30 menit bila IHSG anjlok lebih dari 8% dalam satu hari bursa.

Baca Juga: IHSG Dihentikan pada Posisi 9,19%, Ini Penjelasan Bursa

Bila penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, maka trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit. Jika koreksi makin dalam dan menyentuh lebih dari 20%, maka trading suspend dapat dilakukan hingga akhir sesi atau bahkan berlanjut ke sesi berikutnya dengan izin dari OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I. B. Aditya Jayaantara, menyatakan, “Kami memutuskan memperluas ambang batas (trading halt) serta menerapkan kebijakan auto rejection yang bersifat asimetris,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penyesuaian Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Selasa (8/4). 

Menurutnya, perluasan ruang gerak ini diharapkan bisa memberi waktu yang cukup bagi pasar untuk menyesuaikan harga secara wajar dan tidak panik saat volatilitas tinggi. “Penyesuaian trading halt bertujuan untuk memberikan ruang bagi mekanisme penyesuaian harga yang lebih baik namun tetap menjaga keteraturan harga, kewajaran serta kenormalan saat terjadi lonjakan harga yang cukup tinggi.”

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa auto rejection yang disesuaikan akan membantu mencegah lonjakan atau tekanan harga yang tidak masuk akal dalam waktu singkat. "Sementara soal auto rejection diharapkan dapat mencegah harga dan tekanan transaksi yang masif serta tidak rasional dalam waktu yang relatif singkat," jelas Aditya.

Baca Juga: IHSG Jatuh 9,19% Saat Pembukaan, Bursa Langsung Hentikan Perdagangan

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan bahwa penyesuaian kedua aturan ini dirancang untuk menjaga likuiditas pasar tetap sehat dan stabil di tengah potensi fluktuasi besar dan dinamika global yang masih berlangsung.

Dengan langkah preventif ini, BEI berharap bisa menjaga iklim investasi tetap kondusif serta memberi rasa aman bagi pelaku pasar dalam menghadapi potensi guncangan ekonomi dan sentimen global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: