Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan laporan sebelumnya sebanyak 8.618 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam memberantas judi online guna mencegah dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap Rp10.000, kurang lebih Rp10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar Rp8.618 rekening," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Ia menambahkan, OJK terus menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyempurnakan data serta mengembangkan laporan terhadap rekening-rekening terkait.
Pemblokiran rekening dilakukan melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerapan enhanced due diligence (EDD) untuk memastikan keabsahan data.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," urainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement