
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 79.969 laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp1,7 triliun per 31 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa laporan tersebut melalui Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar," kata Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan, jumlah laporan terdiri dari 55.028 melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
" IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," imbuhnya.
Baca Juga: OJK Ungkap Danantara Bakal Jadi Liquidity Provider di Pasar Modal
Sementara itu, ia mengatakan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," pungkasnya.
Di sisi lain, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD 3.281.
"Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement