
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang tidak wajib membentuk satu koperasi secara mandiri.
“Tidak mesti satu desa satu Koperasi Merah Putih. Kalau penduduknya di bawah 500, bisa digabung seperti model BUMDesma,” ujar Yandri dalam acara peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Melalui Kopdes Merah Putih, Negara Hadir Lawan Rentenir hingga Pinjol
Ketentuan teknis penggabungan koperasi desa ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) oleh pemerintah.
Inpres No. 9/2025 menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan mempercepat pemerataan ekonomi dan mendorong kemandirian desa menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, Menkop Ajak Jajaran Realisasikan Kopdes Merah Putih
Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa—mulai dari penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, apotek, klinik kesehatan, cold storage, hingga distribusi logistik.
Pemerintah juga melibatkan sejumlah kementerian untuk mendukung program ini, termasuk Kementerian Koperasi dalam pengembangan model bisnis dan pelatihan SDM digital, serta Kemendes PDT dalam pengadaan lahan dan sosialisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement