Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PVTPP Kaji Standar Baru Izin PSAT, Targetkan Layanan Cepat dan Transparan

PVTPP Kaji Standar Baru Izin PSAT, Targetkan Layanan Cepat dan Transparan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanian, Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menyusun standar pelayanan baru terkait Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Penyusunan ini dilakukan dalam Forum Komunikasi Publik yang digelar di Bogor, Rabu (16/4), dan dihadiri pelaku usaha PSAT.

Dua rancangan standar yang dibahas dalam forum tersebut adalah Standar Pelayanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) dan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL).

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menyampaikan bahwa penyusunan standar ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagai pedoman dan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan.

Baca Juga: Petani Bisa Panen Tiga Kali, DPR Apresiasi Program Optimasi Lahan Kementan

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian,” ujar Leli.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan standar ini selaras dengan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Pada 2024, PVTPP meraih predikat unit kerja terbaik menuju WBK dari Menteri Pertanian.

Ketua Kelompok Perizinan Pertanian, Dwi Harteddy, berharap forum komunikasi ini dapat memperkuat kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan BKPM. Ia menyebut pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, murah, dan sederhana.

“Target kita adalah memberikan kepuasan pada stakeholder. Jika dulu pelaku usaha kesulitan bertemu pemerintah, kini kita diminta merespons lebih cepat dan memberi kemudahan,” kata Dwi.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari Badan Pangan Nasional, Netra Mirawati, menegaskan bahwa proses perizinan adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan pangan. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012, setiap pelaku dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pangan.

Netra menjelaskan bahwa proses perizinan di Badan Pangan Nasional dilakukan maksimal tujuh hari kerja, termasuk audit dokumen dan verifikasi. Koreksi dokumen hanya diberikan maksimal dua kali. “Kami harapkan pelaku usaha tidak bolak-balik lebih dari tiga kali. Jika masih salah, sebaiknya konsultasi,” ujarnya.

Baca Juga: BPOM Gandeng Kementan! Indonesia Siap Garap Pasar Obat Rp300 Triliun!

Untuk memperoleh sertifikasi SPPB-PSAT, proses akan mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, dan sidang komisi teknis. Jika disetujui, maka akan diterbitkan lampiran teknis dan izin penerapan PSAT.

Sedangkan untuk izin edar PSAT-PL, tidak dilakukan audit lapangan. Proses hanya melibatkan validasi dokumen dan label sesuai regulasi. Jika sesuai, maka akan diterbitkan izin edar atas nama Kepala BKPM melalui sistem OSS.

“Proses saat ini memang masih melibatkan dua institusi, Bapanas dan Kementerian Pertanian. Namun penerbitan izin dilakukan atas nama BKPM,” kata Netra.

Langkah penyusunan standar ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan transparansi pelayanan publik dalam perizinan pertanian serta memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan yang ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: