Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Bahas Standar Pelayanan Publik RIPH Bawang Putih, Dorong Transparansi dan Efisiensi Perizinan

Kementan Bahas Standar Pelayanan Publik RIPH Bawang Putih, Dorong Transparansi dan Efisiensi Perizinan Kredit Foto: PVTPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian, terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanian. Dalam Forum Komunikasi Publik yang digelar di Bogor, Kamis (17/4), PVTPP membahas penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas strategis seperti bawang putih.

Forum ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan partisipasi publik, dengan menghadirkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan sebagai mitra dalam menyempurnakan standar pelayanan.

Kepala PVTPP, Leli Nuryati menjelaskan bahwa penyusunan SPP merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2014. “SPP harus menjadi tolok ukur dan pedoman pelayanan yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” kata Leli.

Baca Juga: PVTPP Kaji Standar Baru Izin PSAT, Targetkan Layanan Cepat dan Transparan

Menurutnya, keterlibatan aktif pelaku usaha sangat penting agar penyusunan standar ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pengguna layanan. “Kami ingin memastikan pelayanan tidak hanya cepat, tapi juga adil dan akuntabel,” tegasnya.

Ketua Kelompok Perizinan PVTPP, Dwi Harteddy, menambahkan bahwa SPP disusun dengan prinsip kesederhanaan agar mudah dipahami pelaku usaha, khususnya yang baru pertama kali mengajukan izin. Selain itu, sifatnya harus partisipatif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan bisa beradaptasi dengan regulasi terbaru.

Dwi menjelaskan, elemen dalam SPP terdiri dari dua bagian utama: service delivery yang meliputi persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan mekanisme pengaduan; serta manufacturing yang mencakup dasar hukum, kompetensi pelaksana, jaminan pelayanan dan keamanan, hingga evaluasi kinerja. “Kami secara berkala mengevaluasi kualitas pelayanan. Isu yang sering muncul adalah soal persyaratan dan lamanya proses,” jelasnya.

Penetapan Kuota Bawang Putih dan Mekanisme RIPH Digital

Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan Ditjen Hortikultura, Syaefuddin, menyampaikan bahwa penetapan kuota impor bawang putih kini mengacu pada Perpres No. 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas (NK). Penetapan dilakukan lintas kementerian melalui Rakortas yang dipimpin Menko Pangan.

Untuk tahun 2025, kuota impor bawang putih ditetapkan sebesar 550 ribu ton. Menariknya, hanya dalam waktu dua minggu sejak proses verifikasi Kementan dimulai, kuota tersebut telah terpenuhi, menunjukkan tingginya minat pelaku usaha.

Baca Juga: Indonesia–Yordania Perkuat Kerja Sama Pertanian, MoU Siap Diteken

Syaefuddin menegaskan bahwa pengajuan RIPH harus melalui sistem daring, yakni aplikasi SINAS NK. Namun sebelum itu, importir wajib memenuhi syarat penanaman 5% dari volume impor melalui aplikasi SIAP. “Wajib tanam tetap berlaku dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengajuan RIPH,” tegasnya.

Ia pun mengimbau pelaku usaha untuk memperhatikan kelengkapan dokumen agar tidak perlu mengulang proses berkali-kali. “Penting bagi pelaku usaha untuk tidak sekadar mengajukan, tetapi juga paham alur dan kewajiban yang menyertainya,” katanya.

Forum ini menunjukkan keseriusan Kementerian Pertanian dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Upaya ini juga mendukung misi besar membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), sebagaimana telah dicapai PVTPP pada 2024 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: