Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPP Bereskan Kewajiban Obligasi dan Sukuk Lebih Awal

PTPP Bereskan Kewajiban Obligasi dan Sukuk Lebih Awal Kredit Foto: PTPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP (Persero) Tbk telah melunasi dua instrumen surat utang yang jatuh tempo pada 22 April 2025, yakni Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 miliar.

Pembayaran dilakukan lebih awal pada 18 April 2025 melalui transfer dana ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga: Ngebut Kayak Jalan Tol, PTPP Pacu Kontrak dari Pelabuhan

Kedua surat utang tersebut merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang diterbitkan perseroan pada tahun 2022, masing-masing dengan tenor tiga tahun dan kupon atau bagi hasil sebesar 6,5 persen per tahun.

Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, menyatakan bahwa pelunasan tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sekaligus komitmen perusahaan sebagai entitas terbuka yang mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: PLTB Tolo Milik PTPP Beroperasi Penuh, Pasok Listrik Hijau untuk Sulawesi

"PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan," ujar Agus.

Ia menambahkan, PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi pemegang saham dan terus berinovasi demi menjadi BUMN konstruksi yang berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: