Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membendung masuknya barang bajakan melalui jalur impor terganjal di tengah jalan. Perubahan mendadak pada regulasi yang menjadi payung hukum membuat kewajiban sertifikat merek bagi importir tak lagi berlaku.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut sebagian besar barang bajakan yang beredar di pasar tradisional seperti Mangga Dua berasal dari impor, baik melalui jalur resmi maupun e-commerce yang memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB). Menurutnya, pencegahan di hulu jauh lebih efektif dibandingkan penindakan di hilir.
“Kami ingin menyaring sejak awal. Barang bajakan itu jangan sampai masuk dulu ke pasar domestik. Tapi sayangnya, inisiatif kami tak didukung regulasi yang berkelanjutan,” kata Febri, dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).
Febri menjelaskan, Kemenperin sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5 Tahun 2024 yang mewajibkan importir produk tekstil, tas, dan alas kaki untuk menyertakan sertifikat merek resmi dari prinsipal. Tanpa sertifikat itu, rekomendasi impor tidak akan diberikan. Namun, regulasi ini hanya berlaku sebentar.
“Permendag No. 36 Tahun 2024 yang menjadi dasar regulasi kami tiba-tiba diubah menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada Mei 2024. Akibatnya, tidak ada lagi kewajiban bagi importir untuk menyertakan sertifikat merek saat mengajukan izin impor,” ujarnya.
Baca Juga: Negosiasi Tarif, RI Tawarkan Peningkatan Impor ke AS
Akibat perubahan tersebut, celah bagi importir nakal kembali terbuka lebar. Febri menilai pengawasan dan penindakan di lapangan tidak efektif karena luasnya wilayah Indonesia serta kompleksitas proses hukum, apalagi kebanyakan delik aduan berasal dari pemegang merek luar negeri.
“Paling masuk akal itu cegah dari awal. Jangan sampai masuk ke sini dulu. Kalau sudah masuk dan beredar, penindakannya berat,” tegasnya.
Sementara itu, laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Amerika Serikat menyoroti peredaran barang bajakan di Mangga Dua. Laporan tersebut mempertegas pentingnya penguatan regulasi di sektor impor.
Baca Juga: AS Soroti Barang Bajakan di RI, Penegakan HaKI Jadi Ujian Serius bagi Iklim Dagang
Baca Juga: DPR Balik Protes Komplain AS soal QRIS: 'Ini Kedaulatan, Tak Bisa Kompromi'
Kemenperin kini kembali mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang justru melemahkan pengawasan. Mereka berharap, pencegahan bisa kembali menjadi garda terdepan dalam menekan peredaran barang bajakan di pasar domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement