Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sementara, fungsi direktorat ini antara lain penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan serta fasilitasi pemberian perlindungan atas risiko dan keselamatan kegiatan penangkapan ikan.
“Tentu saja dalam melaksanakan kegiatan perlindungan, tentu KKP tidak bekerja sendiri dan melibatkan sinergi berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan NGO,” pungkas Latif.
Sebelumnya di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pentingnya perlindungan terhadap nelayan dan awak kapal perikanan sebagai jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement