Bangun Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Dorong Sistem Penerimaan Murid Baru Lebih Komperehensif
Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyediakan lembaga pendidikan yang berkualitas.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tingkatkan Produktivitas dan Daya Saing Guru SMK serta Instruktur LKP
"Lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta adalah mitra Pemerintah dalam membangun dunia pendidikan demi terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua. Inilah yang sedang kami upayakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Selasa (29/4).
Wamen Atip menambahkan, salah satu kebijakan yang saat ini adalah sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Kami membutuhkan dukungan Pemda untuk memastikan bahwa akses pendidikan yang berkualitas, adil, dan transparan dapat dirasakan bagi semua murid di tanah air,” ujar Atip.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru. Wamen Atip mengatakan, Kemendikdasmen mendorong sistem penerimaan murid baru yang lebih komprehensif dengan tujuan untuk menciptakan mekanisme penerimaan murid yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas.
Lebih lanjut ia menerangkan, "Kata 'murid' itu sendiri mencerminkan seseorang yang aktif melakukan pencarian ilmu. Kata ‘murid’ memiliki arti yang dalam dan bermakna mencerminkan inisiatif dan tekad seseorang untuk hadir ke sekolah, belajar, dan mendapatkan ilmu.”
Filosofi inilah yang menurut Wamen Atip perlu dipahami oleh publik. Dengan demikian, Pemerintah Pusat dan Daerah, para pemangku kepentingan, warga sekolah hingga masyarakat dapat mengawal roda kebijakan agar berjalan dengan baik mencapai tujuan mulianya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), hal-hal yang menyangkut Keamanan, Kebinekaan, dan Inklusivitas dalam proses pembelajaran merupakan isu yang penting untuk diperhatikan Pemda dalam menyediakan lembaga pendidikan yang bermutu.
Iklim keamanan yang baik ditandai oleh (a) rendahnya kejadian perundungan; (b) tingginya rasa aman; (c) guru/kepala satuan pendidikan yang melihat perundungan dan kekerasan seksual sebagai isu yang serius, serta memiliki keyakinan bahwa mereka mampu menangani kedua isu tersebut; dan (d) adanya kebijakan dan program resmi sekolah yang dirancang untuk menangani kedua isu tersebut.
Iklim kebinekaan didefinisikan sebagai penerimaan atas murid dari berbagai latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi. Sedangkan, iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan sekolah menyikapi murid berkebutuhan khusus (murid disabilitas, cerdas istimewa, dan bakat istimewa).
Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran mengusung program Asta Cita ke-4 yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan di bidang pendidikan, sains, teknologi, kesehatan, olahraga, serta kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Dengan visi ini, Pemerintah berkomitmen untuk membangun bangsa yang lebih berdaya saing di tingkat global.
Salah satu pilar utama dari Asta Cita 4 adalah penguatan sistem peningkatan kualitas SDM yang menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan yang berkualitas untuk mencetak SDM yang unggul dan berkompetensi tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement