Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Tak Tolerir Praktik Usaha Ilegal Ancam Arwana Kalimantan

KKP Tak Tolerir Praktik Usaha Ilegal Ancam Arwana Kalimantan Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sejumlah lokasi usaha jual beli ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) atau arwana super red tanpa izin di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum lama ini.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak setelah KKP menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai aktivitas usaha yang memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa izin resmi.

Baca Juga: Harga Minyak Global Kembali Turun, Pasar Khawatir Permintaan Turun Gegara Tarif AS

Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.

Lebih lanjut, di lokasi ditemukan ratusan ekor Arwana Kalimantan strain super red, serta jenis ikan hias lain seperti Arwana Silver Brazil, botia, dan ringau, yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen legal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menekankan bahwa aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi. 

Tata cara perizinan pemanfaatan ikan Arwana diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Arwana Kalimantan sendiri telah masuk dalam Red Data Book IUCN sebagai spesies rawan punah dan terdaftar dalam Appendix I CITES sejak 1975.

“KKP tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (30/4). 

Tiga Lokasi Penyegelan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan ada tiga lokasi yang disegel, dengan dua pemilik. 

Di lokasi pemilik berinsial AH tim gabungan menemukan 393 ekor ikan di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya. 

Kemudian dari pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor yang berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: