
Harapan kembali menyala bagi ratusan pembeli unit Meikarta yang selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian. Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), akhirnya turun tangan secara langsung untuk memediasi konflik yang mencoreng kredibilitas industri properti nasional.
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara, mengungkapkan bahwa proses mediasi sudah berjalan dan kesepakatan awal telah dicapai. Ia menyebutkan dana pengembalian untuk lebih dari 100 orang diproyeksikan cair dalam waktu tiga bulan.
"Kita berusaha mediasi dan kemarin sudah ada kesepakatan. Mudah-mudahan cair dalam tiga bulan untuk 100 orang lebih terkait Meikarta," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Refund Rp26,8 Miliar Meikarta Belum Kelar, Ara ke James Riady: 'You Bayarkan Itu!'
Kasus Meikarta mendapat perhatian serius dari pemerintah karena melibatkan ribuan masyarakat yang merasa ditipu oleh janji pengembang. Tak hanya unit yang tak kunjung rampung, banyak konsumen juga belum menerima sertifikat hak milik meski telah melunasi pembayaran.
"Banyak masalah, terutama karena pengembang tidak komit. Ini bukan hanya soal Meikarta, tapi rusun dan apartemen lain juga," tegasnya.
Baca Juga: Proyek Meikarta Dituding Mangkrak, Manajemen Lippo Cikarang (LPCK) Angkat Bicara
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap konsumen, pemerintah akan membentuk Asosiasi Warga Rumah Susun dan Apartemen. Ara menyebut inisiatif ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia dan bertujuan menciptakan mekanisme check and balance antara pengembang dan penghuni.
Asosiasi tersebut diharapkan menjadi wadah perjuangan hak-hak pembeli terhadap pengembang yang wanprestasi, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam penataan dan penyelesaian masalah hunian vertikal.
Pemerintah juga menegaskan keterbukaan terhadap audit dan proses hukum terhadap proyek-proyek bermasalah, baik rumah subsidi maupun komersial, yang kualitasnya di bawah standar.
"Kalau mau turun ke lapangan, kami siap. Data kami lengkap. Sudah kami laporkan ke KPK dan BPK. Ini bagian dari perlindungan keuangan negara," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement