Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati dengan ketat pergerakan saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) yang menunjukkan lonjakan harga tak biasa. Saham emiten tambang nikel ini diketahui melonjak 23,49% ke Rp920 pada penutupan perdagangan Rabu, 7 Mei 2025.
Namun, setelah pengumuman mengenai Unusual Market Activity (UMA), saham NICL justru mengalami koreksi. Pada sesi pertama perdagangan Kamis (8/5), sahamnya melemah 5,98% ke level Rp865.
“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA),” ungkap Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
Baca Juga: BEI Buka Gembok Saham KRYA dan JATI, Harganya Langsung Terbang
BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta merta menandakan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal. Namun, Bursa tetap menyoroti pola transaksi saham tersebut yang dianggap tidak biasa.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham NICL tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," kata Yulianto.
BEI juga mengingatkan investor agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Investor disarankan untuk memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya menyimak jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi dari Bursa.
Baca Juga: Volume Penjualan Nikel Naik 4 Kali Lipat, NICL Panen! Laba Tumbuh 14 Kali Lipat
Kemudian, investor diminta mencermati kinerja dan keterbukaan informasi dari emiten, meninjau ulang rencana aksi korporasi yang belum mendapat persetujuan RUPS, hingga mempertimbangkan segala kemungkinan risiko di masa depan.
Sebagai catatan, informasi terakhir mengenai NICL yang tercatat di laman resmi BEI adalah laporan bulanan registrasi pemegang efek tertanggal 5 Mei 2025. BEI pun terus memonitor ketat perkembangan saham ini sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement