- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Atur Produksi Nikel, Vale Dorong Pemerintah Transparan dan Konsisten

Pelaksana Tugas Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), Bernardus Irmanto, menyambut baik langkah pemerintah dalam mengatur produksi nikel nasional guna menjaga stabilitas pasokan di tengah tren penurunan harga komoditas tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, kami berharap implementasinya dilakukan secara transparan, konsisten, dan mempertimbangkan kelangsungan investasi jangka panjang,” ujar Bernardus kepada Warta Ekonomi, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan, Vale siap untuk terus berdialog dan memberikan masukan konstruktif demi keberlanjutan industri. Baca Juga: Harga Nikel Terjun Bebas, Vale Akui Berdampak ke Kinerja Keuangan
Langkah pengendalian produksi ini merupakan respons pemerintah atas kondisi pasar nikel global yang tengah tertekan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa turunnya permintaan dari pasar utama, terutama Tiongkok, menjadi penyebab utama anjloknya harga nikel.
"Memang sekarang ini hampir 65 persen suplai nikel dunia berasal dari Indonesia. Dan sekitar 65 persen nikel digunakan untuk stainless steel. Bisa jadi, karena industri di Cina sedang menurun, maka permintaan ikut melemah," ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (06/05/2025).
Untuk merespons kondisi pasar tersebut, Pemerintah dalam hal ini telah menjalankan berbagai strategi stabilisasi harga. Salah satunya dengan pengendalian produksi
"Rupanya kontrolnya (harga) susah sekali. Nah ini strategi kita pada akhirnya adalah perencanaan produksi sesuai dengan kebutuhan nasional dan rencana ekspor." kata Tri.
Baca Juga: Vale Indonesia Siapkan Investasi US$ 8,5 Miliar untuk 3 Proyek Hilirisasi Nikel
Selain itu, proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini lebih ketat, termasuk mewajibkan studi kelayakan (FS), dokumen Amdal, hingga evaluasi terkait reklamasi pasca-tambang.
”(Kita juga) Menetapkan harga batubara acuan dan mineral acuan dan harga patokan batubara dan harga patokan mineral sesuai batas bawah harga penjualan. Ini pada Kapmen Nomor 72 Tahun 2025 yang kemarin juga sempat kita bahas dengan beberapa teman dari perusahaan," tutupnyam
Ia menandaskan langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar harga nikel tidak terus tergerus dan tetap memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement