Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Tahun Digembok, BEI Bicara Potensi Delisting Saham Waskita

Dua Tahun Digembok, BEI Bicara Potensi Delisting Saham Waskita Kredit Foto: BEI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) secara ketentuan telah memenuhi syarat untuk dikenakan kebijakan delisting setelah dua tahun disuspensi. Namun, keputusan final masih menunggu respons dan rencana strategis dari manajemen perusahaan.

"Memang sudah dua tahun, jadi secara ketentuan sudah bisa (delisting). Tapi yang lebih penting adalah bagaimana respons dari board of director-nya. Apa rencana mereka ke depan?" kata Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Nyoman menekankan bahwa BEI tidak serta-merta ingin menghapus emiten dari papan bursa. Tujuan utama kebijakan delisting adalah mendorong perusahaan untuk memperbaiki kondisi usaha agar dapat menjamin keberlanjutan bisnis (going concern).

Baca Juga: Makin Bengkak, Rugi Waskita Karya WSKT Tembus Rp1,24 Triliun di Kuartal I 2025

"Tujuan kita itu bukan mendelisting mereka, tapi memberikan target agar mereka memperbaiki going concern. Jadi yang dilihat bukan hanya masa dua tahunnya, tapi juga komitmen dan aksi nyata dari manajemen," tegasnya.

BEI menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi berkala dengan Waskita, termasuk berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali, bahkan sebelum masa dua tahun suspensi tercapai.

"Kami sudah secara periodik menanyakan, termasuk komunikasi dengan pemegang saham pengendali, apa yang akan disupport," ujar Nyoman.

Baca Juga: Restrukturisasi Sukses, Utang Waskita Karya Turun 17,5 Persen

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian dari manajemen Waskita mengenai langkah-langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan legal dan operasional yang membelit perseroan. BEI mengimbau publik untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan emiten konstruksi pelat merah tersebut.

Sebagai informasi, saham WSKT telah disuspensi sejak dua tahun lalu akibat memburuknya kondisi keuangan dan belum terpenuhinya kewajiban finansial perusahaan. Saat ini, BEI mencatat total 956 perusahaan telah terdaftar sebagai emiten.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: