
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membuka peluang bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk melantai di bursa saham melalui skema penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Namun, hingga kini belum ada satu pun BPR atau BPRS yang mengajukan pernyataan pendaftaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa peluang tersebut terbuka sejak diterbitkannya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Regulasi ini memungkinkan bank-bank kecil mengakses pendanaan publik guna memperkuat modal inti dan memperluas ekspansi usaha.
Baca Juga: IPO Bank DKI Belum Diajukan, OJK Ingatkan Soal Kesiapan Calon Emiten
“Kita sangat terbuka untuk BPR dan BPRS melantai di bursa. POJK 7/2024 sudah membuka jalan itu, tetapi sejauh ini memang belum ada yang menyampaikan pernyataan pendaftaran,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (9/5/2025).
Ia menjelaskan, BPR dan BPRS dapat melakukan IPO dengan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya modal inti minimum Rp80 miliar, tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko yang sehat, serta peringkat tingkat kesehatan minimal 2.
Baca Juga: Program Restrukturisasi Perbankan Sentuh Bank Kecil, LPS Ingatkan Tantangan untuk BPR dan BPRS
Jika ingin menjadi emiten, BPR dan BPRS juga harus memenuhi ketentuan pasar modal lainnya, seperti memiliki direksi dan komisaris sesuai regulasi, membentuk komite nominasi dan remunerasi, menunjuk sekretaris perusahaan, serta melaporkan aktivitas sebagai perusahaan publik.
“Kesempatan ini bisa menjadi akses permodalan baru bagi BPR dan BPRS yang selama ini terbatas. Tapi kesiapan internal harus betul-betul diperhatikan, termasuk kepatuhan pada prinsip transparansi dan tata kelola,” tegas Inarno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement