Gelar Leadership Forum, ACFE Indonesia Bahas Dampak Revisi KUHP Tipikor pada Korporasi

Memasuki fase baru dalam penegakan hukum, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026 membawa perluasan spektrum tanggung jawab pidana. Tak lagi hanya menyasar sektor publik, aturan baru ini juga akan mencakup sektor swasta—termasuk korporasi, dewan eksekutif, hingga para pemilik manfaat (beneficial owners) saham akhir.
Menanggapi hal ini, ACFE Indonesia Chapter (ACFE-IC), sebagai asosiasi profesi anti-fraud terbesar di Indonesia, menyelenggarakan diskusi panel bertajuk Leadership Forum. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) para pemimpin institusi, baik dari sektor publik maupun privat, tentang dampak logis dari penerapan revisi KUHP Tipikor terhadap tanggung jawab pidana korporasi.
Forum ini menghadirkan tiga pembicara dari lintas profesi hukum dan anti-fraud, yaitu:
- Abvianto Syaifulloh, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo),
- Kevin Omar Sidharta, SH, LLM (AGI Legal – in Association with Allen & Gledhill LLP), dan
- Stevanus Alexander Sianturi, CFE (Pengurus ACFE Indonesia Chapter).
Acara dibuka oleh Dr. Hery Subowo, CFE, Presiden ACFE-IC, yang menyoroti bagaimana revisi KUHP ini memperluas cakupan tanggung jawab hukum ke entitas dan jabatan-jabatan yang sebelumnya tidak tersentuh oleh instrumen pidana.
Forum ini dihadiri oleh para eksekutif dari berbagai latar belakang, termasuk direksi, komisaris, dan chief audit executive dari korporasi swasta maupun BUMN. Kegiatan ini secara khusus menyasar para pengambil keputusan tingkat tinggi (C-Level) yang memiliki kontrol signifikan atas penerapan prinsip Business Judgement Rule, sebuah prinsip yang kini berpotensi dikaitkan dengan tanggung jawab pidana jika digunakan secara keliru dalam pengambilan keputusan korporasi.
Sesi pertama dibuka oleh Abvianto Syaifulloh yang membahas tema “Latar Belakang Tanggung Jawab Pidana Korporasi dan Prospek Penerapannya di Indonesia”, dengan fokus pada tindak pidana fraud dan korupsi.
Dilanjutkan oleh Kevin Omar Sidharta dengan tema “Kepatuhan Korporasi dari Perspektif Hukum”, dan Stevanus Alexander Sianturi yang mengangkat urgensi penguatan tata kelola sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap tanggung jawab pidana korporasi.
Diskusi berlangsung dalam suasana interaktif, diwarnai berbagai pertanyaan dari peserta yang mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap urgensi kepatuhan di era baru ini. ACFE-IC berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, namun juga bagian dari upaya edukatif dan sosialisasi menyongsong era penegakan hukum yang lebih luas dan komprehensif terhadap korporasi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement