Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Dibanjiri Penambang Bitcoin Ilegal, Kasus Naik Hampir 300%!

Malaysia Dibanjiri Penambang Bitcoin Ilegal, Kasus Naik Hampir 300%! Kredit Foto: Unsplash/Alex Block
Warta Ekonomi, Jakarta -

Malaysia Tenaga Nasional Berhad (TNB) melaporkan bahwa pihaknya tengah menghadapi gelombang  kasus pencurian listrik yang berkaitan dengan aktivitas penambangan kripto, khususnya penambangan bitcoin ilegal di Malaysia.

TNB melaporkan jumlah kejahatan tersebut telah meningkat dalam enam tahun hingga 300%. Pihaknya mencatat bahwa kasus penambangan kripto ilegal meningkat dari 610 kasus pada tahun 2018 menjadi 2.397 kasus pada tahun 2024.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 4,87%, Airlangga: Di Atas Malaysia dan Spanyol, Beda Tipis dari China

Lonjakan tersebut dikaitkan dengan semakin banyaknya penambang ilegal yang menyedot listrik bersubsidi melalui meteran yang dimodifikasi. Hal tersebut menyebabkan kerugian ratusan juta ringgit dan mengganggu stabilitas jaringan listrik nasional dari Malaysia.

“Lonjakan laporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik untuk melaporkan aktivitas penambangan kripto ilegal,” ujar Perwakilan TNB, dilansir dari Decrypt, Selasa (13/5).

Malaysia saat ini juga telah meluncurkan penggerebekan berskala nasional dengan menggandeng regulator, petugas antikorupsi, dan pemerintah daerah untuk membongkar operasi penambangan bitcoin bawah tanah.

TNB mendukung hal tersebut dengan menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tersebut telah membantu menjaga kestabilan jaringan listrik.

Di sisi lain, perusahaan juga memperluas jaringan smart meter yang dapat memantau konsumsi listrik secara real-time menggunakan sinyal radio, guna mendeteksi pola konsumsi yang mencurigakan di Malaysia.

Baca Juga: Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Perairan Kalimantan Utara, Ini yang Ditemukan KKP

TNB juga mendorong penerapan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap Undang-Undang Pasokan Listrik Malaysia. Aturan tersebut dapat menjatuhkan hukuman denda hingga RM1 juta (sekitar US$212.000) atau penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku yang merusak atau mencuri listrik dari jaringan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: