Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Kasus Harvey Moeis, Tambang Ilegal Meledak di Wilayah PT Timah

Usai Kasus Harvey Moeis, Tambang Ilegal Meledak di Wilayah PT Timah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan terjadi secara masif dan tak terkendali. Restu mengakui bahwa sejak mencuatnya kasus Harvey Moeis, operasi perusahaan seolah tak lagi dikendalikan langsung oleh PT Timah.

“Luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi, terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan. Jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung. Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami nanti [menertibkan],” ujar Restu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal dalam WIUP telah menyebabkan kerusakan sumber daya dan cadangan, memperparah ketidakjelasan asal-usul bijih timah, serta merusak lingkungan dan menciptakan lahan kritis.

Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola

Data internal perusahaan menunjukkan bahwa tambang ilegal tersebar luas, mencakup wilayah darat dan laut Bangka, serta darat Belitung. Pada Januari 2025, terdata 317 tambang ilegal di darat Bangka, 962 di laut Bangka, dan 39 di darat Belitung. Namun, hanya 380 lokasi yang berhasil ditertibkan.

Jumlah tersebut justru meningkat pada Februari, dengan total 1.451 titik tambang ilegal. Sayangnya, penertiban hanya menyasar 80 lokasi. Kondisi serupa terjadi pada Maret, dengan 1.187 titik tambang ilegal, namun penertiban hanya dilakukan di 47 lokasi. Adapun pada April, tambang ilegal masih tinggi dengan total 1.175 titik, dan hanya 68 yang ditertibkan.

Baca Juga: Produksi RI Turun, Harga Timah Dunia Terkerek

“Sudah banyak ratusan kali kita melakukan tindakan-tindakan penertiban, kemudian penenggelaman kapal-kapal ponton yang ilegal. Tetapi jumlahnya bukan berkurang, tapi bertambah,” tegas Restu.

Upaya penertiban yang dilakukan mencakup berbagai langkah seperti imbauan, pengusiran dari wilayah IUP, penarikan ponton ke tepi pantai, pembongkaran alat tambang oleh pemilik maupun Tim Gabungan, serta pelimpahan ke aparat kepolisian setempat.

Namun demikian, PT Timah belum mampu menekan laju pertumbuhan tambang ilegal yang kian masif. Restu menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan, meskipun tantangan di lapangan semakin kompleks.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: