Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Atur Batas Promo Gratis Ongkir, Maksimal Tiga Hari per Bulan!

Kominfo Atur Batas Promo Gratis Ongkir, Maksimal Tiga Hari per Bulan! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pembatasan terhadap potongan harga dalam layanan pos komersial, termasuk promo gratis ongkir, guna menjaga keberlanjutan industri dan melindungi para kurir. Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdig) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang resmi diluncurkan pada Jumat (16/5/2025).

Mengacu pada Pasal 45 Permen Komdigi tersebut, penyelenggara pos memang diperbolehkan memberikan diskon sebagai bagian dari strategi promosi. Namun, tarif yang dipatok tidak boleh berada di bawah biaya pokok kecuali dilakukan maksimal selama tiga hari dalam satu bulan. Selain itu, promosi seperti itu wajib disertai data evaluasi yang dilaporkan kepada pemerintah.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa meskipun promosi seperti gratis ongkir menguntungkan konsumen, negara juga harus hadir sebagai regulator yang adil terhadap semua pihak, termasuk para kurir yang kerap menjadi pihak paling terdampak.

Baca Juga: Benahi Industri Pos dan Kurir, Komdigi Resmi Terbitkan Permen Pos Komersial

“Kita melihat dari sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang kelebihan gratis ongkir. Tapi dari sisi pengusahanya mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir,” ujar Angga saat peluncuran Permenkomdig No. 8/2025.

Angga menekankan bahwa penyelenggara layanan dilarang membebankan biaya promosi kepada kurir, yang banyak di antaranya berstatus mitra dan bekerja tanpa jaminan perlindungan memadai.

“Kita ingatkan kepada penyelenggara untuk jangan melakukan itu. Kita harus fair juga terhadap teman-teman yang bekerja,” tambahnya.

Baca Juga: Targetkan Layanan Pos Komersial Cakup 50% Provinsi, Meutya Hafid Beri Waktu 1,5 Tahun

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pengawasan tarif dalam industri pos diperlukan demi menjaga keberlanjutan ekosistem logistik.

“Bukan kita gak mau harga turun, tapi untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan,” jelas Meutya.

Lebih lanjut, Pasal 45 juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk mengevaluasi skema potongan harga yang diterapkan oleh penyelenggara pos. Evaluasi ini dapat menjadi dasar konsultasi lintas kementerian jika ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: