Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulasi teknis terkait kebijakan asuransi wajib masih dalam tahap persiapan. Hal ini mengikuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengharuskan terlebih dahulu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.
“Jadi untuk asuransi wajib, seperti mana diamanahkan dalam undang-undang P2SK itu didahului dengan penyusunan peraturan pemerintah, ya perlu dikonsultasikan juga ke DPR ya, tentunya melalui Komisi XI yang membawai sektor jasa keuangan,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers usai pembukaan Indonesia Insurance Summit (IIS) 2025 di Bali, Kamis (22/5/2025).
Ogi menjelaskan bahwa OJK telah melakukan kajian mendalam terhadap praktik asuransi wajib di berbagai negara, termasuk third-party liability insurance (asuransi tanggung jawab pihak ketiga). Namun, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh dalam merumuskan Peraturan OJK (POJK) sebelum adanya peraturan pemerintah.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, Jonan: Stop Jual Produk Asuransi yang Rumit
“Dari OJK sendiri, kami telah mengkaji bagaimana praktek dari asuransi wajib, khususnya mengenai third-party liability di beberapa negara, dan bagaimana praktek-praktek yang kita lakukan. Tentunya secara urutan regulasinya, OJK belum bisa mengeluarkan peraturan OJK-nya sebelum peraturan pemerintah itu diterbitkan,” jelas Ogi.
Ia menambahkan bahwa secara substansi, OJK telah memiliki referensi global yang cukup sebagai bahan penyusunan regulasi nasional. Namun, publik belum dapat mengakses isi rancangan tersebut karena prosesnya belum tuntas.
“Secara ketentuan, kita sudah memiliki berbagai kajian dan praktek-praktek apa yang akan nanti diterbitkan. Tentunya untuk tidak membuat publik menjadi bertanya-tanya atau bertugas-tugas, kami belum bisa menyampaikan substansi dari peraturan OJK-nya itu seperti apa,” katanya.
Baca Juga: Mahendra Minta Industri Asuransi Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Dipercaya
Ogi juga menegaskan bahwa penyampaian substansi POJK sebelum payung hukumnya tersedia dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Karena nanti akan ada pertanyaan yang lanjut yang sebenarnya itu belum ditetapkan dalam peraturan OJK-nya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan asuransi wajib menjadi instrumen strategis untuk memperluas inklusi keuangan dan memperkuat fondasi industri asuransi nasional. Saat ini, industri masih menghadapi tantangan berupa rendahnya penetrasi asuransi di tengah masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement